Tahun Depan Kutim Terima DBH Sawit, Ini Pendapat Faizal

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pada tahun 2023 mendatang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan memperoleh transfer dana pemerintah pusat melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengungkapkan usai dilantik sebagai seorang legislator pada pertengahan bulan Agustus tahun 2019 yang lalu, pihaknya bersama pimpinan DPRD saat itu melaksanakan kunjungan kerja ke Gubernur Kalimantan Timur. Pada kesempatan tersebut ia sudah menyampaikan desakan pemerintah di daerah lain, tentang tuntutan DBH sawit bagi daerah.
“Saya yang sampaikan ke Pak Gubernur (pada tahun 2019) bahwa seperti di provinsi-provinsi lain seperti Sumatera Utara itu sudah menggelinding (isu nya), untuk menyampaikan tuntutan terkait DBH sawit, kan, alhamdulillah baru 2022 terbukti,” jelasnya.
Hal itu sudah diakomodir pada Pasal 123 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahwa pemerintah bisa menetapkan jenis DBH lainnya selain pajak, yakni DBH sumber daya alam.
Oleh sebab itu, tambahnya, Pemerintah Kabupaten Kutim sudah beberapa kali dipanggil mengikuti rapat koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk mengidentifikasi jenis DBH lainnya di sektor sumber daya alam.
“Kalau surat dari Kementerian Keuangan itu sudah ada ke Kementerian (terkait). Suratnya itu sudah di buat, untuk melakukan ilustrasi perhitungan dibutuhkan data yang pertama luas areal kebun, yang kedua produksi CPO (Crude palm oil) per tahun itu dua dasarnya,” ungkap Faizal belum lama ini di kantor DPRD Kutim.
Ditanya tentang arah pengalokasian DBH sawit ke perbaikan lingkungan, Faizal menuturkan sebagai salah satu sumber pendapatan potensial bagi pemerintah, mestinya dipertimbangkan komoditas sawit di Kutim terutama yang telah mendirikan sebanyak 37 pabrik dari ratusan izin perkebunan, untuk mendanai pemulihan lingkungan.
“Karena sawit ini, kan, banyak menggarap lahan-lahan, yang tadinya hutan dirubah menjadi perkebunan kan, yang penting perizinannya sesuai dengan peruntukkan,” tandasnya.(adv/arf)



