
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Seorang warga berinisial SA (36) ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sore di Barak Karyawan Afdeling 3 MBE 2, Dusun Rawa Indah, Desa Telaga, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa SA memiliki senpi rakitan. Anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ketika anggota reskrim mendatangi barak milik SA, mereka menemukan SA di depan Kantor Afdeling 3,” ungkapnya baru-baru ini.
Setelah ditanyai tentang keberadaan senpi rakitannya, SA menunjukkan senjata laras panjang berwarna cokelat dan sebuah amunisi kaliber 12 yang disimpan di dapur barak. Senjata tersebut digantung di dinding dapur, sedangkan amunisi berada di luar senpi.
“Saat diamankan, SA mengakui bahwa senpi dan amunisi tersebut miliknya. Dia dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Penanganan kasus ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim No: STR/45/II/OPS.1.3./2025, tanggal 7 Februari 2025, Laporan Polisi No: LP-A/03/III/2025/Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim, tanggal 1 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan No: Sp. Sidik/04/III/2025/Reskrim, tanggal 1 Maret 2025. (JK)



