Terkini

Sidang Kelima, Poktan UBM vs Berau Coal, Status Quo Masih Jadi Harapan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BERAU – Sidang kelima yang berlangsung pada (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb masih menyisakan tanya dan harapan besar bagi sekelompok masyarakat Desa Tumbit Melayu yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM). Pasalnya masyarakat meminta pengadilan agar segera mengeluarkan status quo dalam masalah sengketa tanah antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal.

Pada sidang sebelumnya di (19 Febuari 2025) Majelis Hakim Lila Sari, SH, MH meminta kepada si penggugat untuk membenahi surat pengajuan status quo yang akan lanjutkan pada hari ini.

Dengan suasana tegang, disidang kelima ini Ridwansyah Misi, S.H Mengatakan surat pengajuan status quo sudah dilengkapi oleh , sudah ia lengkapi sesuai dengan prosedur dan sudah di serahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada saat sidang yang sudah di tetapkan oleh majelis hakim.

“Kita sudah benahi sesuai permintaan majelis hakim. Kita akan memasukan by sistem baik itu Icot yang akan di buktikan di (5 Maret 2025) nanti, jadi bukti profesi ini nanti kami akan upload dulu di sistem Icot dan untuk fisiknya nanti akan di serahkan pada persidangan berikutnya. Setelah itu yang mulia majelis hakim menyampaikan bahwa ada putusan sela, ini bagian penting kepada masyarakat dan itu yang kami harapkan,” ujar Kuasa Hukum Poktan UBM, Ridwansyah Misi, SH.

Ridwan dan Poktan UBM menegaskan kepada kepada majelis hukum di putusan sela nanti bisa mengabulkan status quo.

“Dengan adanya putusan status sela nanti, yang mulia majelis hakim bisa mengabulkan status quo, karena adanya status quo ini kedua belah pihak tidak ada aktivitas di objek lahan yang bersengketa seluas 1.290 hektar,” tegas Ridwan misi.

Sambungnya, apabila dalam status quo nanti, pihak PT Berau coal (BC) tidak boleh melakukan aktivitas apapun begitu juga Poktan UBM dengan harapan sebagai berikut.

1 tujuan demi keadilan bagi rakyat seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan isi Undang – Undang dasar 1945.

2. Untuk terjadinya konflik yang berkepanjangan ke masyarakat akibat kerusakan yang semakin parah.

3. Agar semuanya bisa menghargai proses hukum sedang berjalan.

Dalam hal ini Rafik sebagai yang di kuasakan untuk pengurusan Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap status quo melalui status sela di lahan yang bersengketa bisa di terima dengan dengan majelis ketua hakim. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum.

“Semoga majelis yang mulia hakim bisa mengabulkan status qou yang kami ajukan. Terutama untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, karena sama – sama merasa berhak,” harapnya.

Ditempat yang sama, tak banyak bicara. Kuasa Hukum PT Berau coal (BC) menanggapi hasil sidang yang akan di putuskan oleh majelis hakim di pada (5/3/2025), pihaknya akan mengajukan bukti permulaan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Nanti kami akan ajukan bukti permulaan, bersama penggugat dan bersama penggugat dua. Keduanya bekesempatan untuk mangajukan bukti permulaan awal namanya, setelah itu silahkan majelis hakim mengambil sikap,” tandas Kuasa Hukum PT Berau coal.(Hasan)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button