Soal Ditolaknya BPJS Warga, Faizal Desak Segera Investigasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Kekesalan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman, tak terbendung. Usai menerima laporan masyarakat terkait kasus penolakan penggunaan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh sebuah rumah sakit di Kutai Timur, Minggu (16/07).
Ia pun menjelaskan aduan yang diterimanya, seorang pasien yang membutuhkan perawatan masuk ke Rumah Sakit Pratama (RSP) Sangkulirang pada tanggal 20 juni. Lantas, besoknya pasien tersebut ditolak sebab tidak memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Faizal responsisf dan langsung mengurus pembuatan keanggotaan BPJS untuk pasien tersebut, dan akhirnya telah aktif pada tanggal 21 juni. “Jadi saya uruskan BPJS nya,” ungkapnya
Kendati demikian saat keluarga pasien mengkonfirmasi kepada rumah sakit apakah BPJS-nya dapat digunakan. Pihak rumah sakit berdalih bahwa pasien tidak bisa menggunakan BPJS sebab saat masuk rumah sakit pasien tersebut tidak menggunakan BPJS.
Dengan nada kecewa, Faizal Rahman menerangkan pasien seharusnya diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengaktifkan BPJS sejak dimulainya perawatan.
Pasien memutuskan untuk pulang pada tanggal 21 sore setelah mengecek tagihan rumah sakit. Tagihan mencapai Rp1,7 juta, tambahan lainnya keluarga pasien juga harus membayar obat-obatan sebesar Rp2,8 juta yang harus dibeli di luar rumah sakit karena tidak tersedia.
“Nah, itu yang salah. Padahal kan pasien punya kesempatan tiga hari,” tutur Faizal saat dihubungi wartawan.
Akibatnya pasien tersebut harus mengeluarkan total biaya sekitar Rp4,5 juta selama dua hari dirawat di rumah sakit, kendati demikian keanggotaan BPJS telah aktif.
Faizal Rahman, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan meminta hal ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan. Pasalnya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik dan merata kepada peserta BPJS.
“Ini yang gak boleh jadi ini perlu di mediakan dan perlu disampaikan, itu adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS apalagi itu juga rumah sakit pemerintah, kok bisa terjadi seperti ini,” ungkapnya kesal.
Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal mengaku baru mendapat kabar tersebut sepulang dari dinas luar daerah, dan akan segera menindaklanjutinya.
“Jadi dari BPJS Kesehatan tidak mau kalau resepnya dari dokter umum karena bukan dari dokter spesialis penyakit dalam, itu masalahnya. Tapi ini nanti mau dikoordinasikan besok, gimana baiknya nanti kita selesaikan masalahnya,” tutupnya. (Sls)



