Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Tak Disertai Lampiran, Fraksi PPP Minta Dilengkapi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur mengungkapkan keprihatinannya terkait laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang dianggap tidak lengkap.
Dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini, Anggota Fraksi PPP, Muhammad Ali, menyoroti kurang lengkapnya laporan yang disajikan dalam Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Ali, laporan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan bahwa laporan yang harus dilampirkan antara lain rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan badan usaha milik daerah, yang seharusnya disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai bahan kajian kami kedepannya dalam menyusun kebijakan daerah, mengingat sekarang sudah masuk bulan enam,” jelas Ali, sapaan pendeknya.
Ali juga menyayangkan bahwa nota penjelasan Bupati tidak dilengkapi oleh laporan hasil pemeriksaan keuangan, yang sebenarnya sangat diperlukan sebagai bahan dalam menyusun pandangan umum fraksi-fraksi di dewan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298, dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK. Oleh karena itu, Ali meminta agar segera dilakukan pelengkapan terkait hal ini.
Dengan adanya kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2022 ini, Fraksi PPP Kutai Timur berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan menindaklanjuti hal ini dengan serius. (Arf)



