Tanggapi Rekomendasi BPK, Ketua Pansus Minta Inspektorat Urus Temuan di OPD

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim mengenai keuangan daerah mulai ditindaklanjuti Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2022.
Senin (19/6), Pansus Raperda melancarkan rapat pembahasan Raperda di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim. Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur. Fokus pembahasan yaitu membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang kerugian pelaksanaan APBD Kutim anggaran 2022.
“Hari ini penjelasan dari Inspektorat hanya gambaran secara umum kita belum mendalami data,” urai Ketua Pansus Raperda, Sayid Anjas, setelah rapat Bersama legislator lainnya.
Untuk membantu Pansus, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk menyusun daftar dinas-dinas dan temuan BPK RI terkait organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini akan memperlancar pembahasan di masa depan, terutama terkait OPD yang terkait.
“Kita minta untuk rekap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat misalnya. Dan ini rentetan temuan-temuannya,” jelasnya.
Sayid Anjas berharap rekapitulasi tersebut dapat segera selesai mengingat Pansus Raperda ditargetkan untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan.
Namun, jika Inspektorat dapat menyertakan data yang diminta oleh Pansus, Sayid Anjas berkomitmen pembahasan Raperda itu tidak akan memakan waktu lama. Dan menargetkan bakal selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (Arf)



