AdvetorialDPRD Kutim

Ketua DPRD Kutim Respons Langkah Pemkot Bontang Soal Polemik Dusun Sidrap

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Perdebatan dan sengketa wilayah di Dusun Sidrap, yang terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Peluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, kembali disoroti berbagai pihak.

Persoalan sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang). Bahkan Pemkot Bontang baru-baru ini menempuh langkah dengan melibatkan pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut

“Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005, saya pimpinan sama Bupati sudah bertanda tangan menolak tidak akan kami kasihkan kalau aturan ini belum berubah,” jelasnya, Senin (10/07).

Diketahui beberapa pihak menyebut bahwa sengketa ini dipicu oleh perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua pihak. Sehingga, Pemkot Bontang berpendapat bahwa Dusun Sidrap secara geografis terletak lebih dekat dengan Kota Bontang, pusat ekonomi dan perkotaan yang penting di daerah tersebut.

Sebelumnya Pemkot Bontang telah menandatangani Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Kota Bontang kepada Zoelva and Partners pada 9 Juli 2023, sebagai kuasa hukum yang akan melakukan uji materi terhadap aturan yang terkait dengan tapal batas antara wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kampung Sidrap.

“Ya, sah-sah saja Kita tidak melarang melakukan itu Ya memang ini saya anggap serius ini sudah karena sampai pakai pengacara segala kan,” tandasnya. (Sls)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!