Usai Menang di PN Bontang, Delapan Warga Guntung Siap Lapor Balik PT Pupuk Kaltim
Setelah Bebas dari Kriminalisasi, Warga Guntung Siap Perjuangkan Nama Baik

BONTANG – JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tingkat II Bontang yang menolak laporan PT Pupuk Kaltim sekaligus menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran nama baik menjadi titik balik bagi delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Berbekal salinan putusan bernomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang diterima pada 1 Januari 2026, delapan warga kini bersiap menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak perusahaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas menekankan prinsip bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni upaya hukum terakhir yang hanya dapat digunakan apabila mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Oleh karena itu, tidak setiap konflik atau perbuatan dapat serta-merta dipidanakan.
Majelis menilai, laporan PT Pupuk Kaltim yang sebelumnya menyeret para warga hingga berstatus tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana. Putusan ini sekaligus membuka ruang pertanggungjawaban baru terkait kerugian moral dan trauma psikologis yang dialami warga selama berbulan-bulan.
Kuasa hukum warga dari Borneo Firm, Gunawan, SH, menegaskan bahwa rencana laporan balik bukan didasari emosi, melainkan langkah hukum yang sah untuk memulihkan martabat kliennya yang dinilai telah tercoreng akibat proses hukum yang kini dinyatakan keliru oleh pengadilan.
“Putusan pengadilan ini memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi kami untuk melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Klien kami dirugikan secara serius, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis,” ujar Gunawan.
Delapan warga tersebut diketahui seluruhnya merupakan lanjut usia. Mereka mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat tekanan mental dan stigma sosial sejak laporan perusahaan bergulir. Sebagian besar di antaranya belum mampu kembali menjalani aktivitas keseharian secara normal.
Sebagai bagian dari persiapan laporan balik, Gunawan telah menggelar pertemuan langsung dengan para warga di salah satu rumah warga di Kelurahan Guntung. Dalam pertemuan tersebut, seluruh warga secara bulat menyepakati langkah hukum lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik hukum yang mereka nilai merugikan dan tidak proporsional.
Gunawan menambahkan, proses pelaporan balik akan dilakukan secara terukur dan sepenuhnya berbasis pada putusan pengadilan. Selain fokus pada aspek hukum, tim pendamping juga menyiapkan pendampingan psikologis profesional guna membantu para warga memulihkan rasa aman serta kepercayaan diri.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut sengketa hukum individual, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan warga sipil, khususnya kelompok rentan, dari potensi kriminalisasi melalui laporan hukum yang tidak berdasar.
Dengan langkah lapor balik ini, delapan warga Kelurahan Guntung berharap keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, melainkan benar-benar memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai warga negara. (RL)



