Yosefa Ping di Lantik Jadi Kades Nehas Liah Bing, Babinsa Ucapkan Selamat

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur- Sebagai ujung tombak perkembangan daerah, setiap kepala desa (Kades) memiliki tugas dan perannya masing-masing begitupun dengan masa jabatannya. Seperti di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, sebelumnya Kristian Hamadi menjabat sebagai kepala pemerintahan desa digantikan oleh Yosefa Ping yang baru saja dilantik. Dihari berbahagia itu Babinsa
Nehas Liah Bing Sertu Sumani ucapkan selamat menjalankan tugas bagi pejabat desa yang baru.
“Selamat atas dilantiknya Yosefa Ping semoga amanah dalam menjalankan tugas dan selalu bersinergi dengan Koramil 0900-03/Muara Wahau. Juga terimakasih pada Kristian Hamadi atas dedikasinya selama ini dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga Nehas Liah Bing,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebagai kepala desa artinya berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Semoga dalam menjalankan tugas dan amanah dari warga masyarakat Desa Nehas Liah Bing ini dapat berjalan dengan lancar dan aman dalam memajukan pembangunan di segala bidang mulai dari infrastruktur, sosial, keagamaan, perekonomian dan lain lain serta semakin meningkatkan kerjasama yang erat dengan Koramil 0909-03 Muara Wahau,” lanjutnya.
Dijelaskannya, dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Kemudian, mengembangkan sumber pendapatan desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JK)



