Kutai TimurTerkini

Gegara Kebijakan Kemenpan RB, TK2D di Kutai Timur Bakal Unjuk Rasa Pekan Depan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran soal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan
CASN tahun anggaran 2024. Nyaris seluruh honorer pemerintah kabupaten/kota menolak pemberlakuannya.

Kabupaten Kutai Timur salah satu yang akan melayangkan penolakan secara terbuka. Hal itu dinyatakan Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (Forkom TK2D) Kutai Timur, Mursalim, bahwa kebijakan penundaan pengangkatan CPNS terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Kemenpan RB sangat merugikan.

Surat edaran Kemenpan RB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, disebutkan pada ayat 1 huruf b P3K akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026. Merespons hal demikian, Forkom TK2D berencana memberikan advis kepada pemerintah pusat melalui upaya litigasi, serta unjuk rasa pada 18 Maret 2025 mendatang. Ia menegaskan, demonstrasi tersebut akan berlangsung damai dengan sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap surat edaran Kemenpan RB.

“Kita secara damai akan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk segera dipenuhi,” tegasnya saat ditemui di rumahnya belum lama ini.

Dia mengungkapkan bahwa hampir semua instansi pemerintahan di Kutai Timur, baik CPNS maupun P3K, telah sepakat untuk menolak surat edaran tersebut. Dia berpendapat bahwa sebetulnya surat edaran tersebut tidak ada hambatan bagi daerah, karena yang menggaji adalah pemerintah kabupaten/kota, bukan pusat.

“Ratusan orang akan ikut dalam demonstrasi nanti. Tuntutan kami adalah mempercepat penerbitan SK P3K, membatalkan surat edaran Kemenpan RB, dan meminta Presiden untuk memberikan teguran kepada pihak Kemenpan RB. Jika perlu, silakan Menteri yang bersangkutan mengundurkan diri karena tidak memahami regulasi yang mereka laksanakan sendiri,” katanya.

Mursalim berharap agar pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, mengingat banyak sumber daya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh SK P3K. (*)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button