KutimPemerintahanTerkini

PPKM Level 3, Pemkab Kutim Keluarkan Surat Edaran

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Perpanjangan kedua puluh empat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko pengamanan ditingkat desa dan kelurahan untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutim akhirnya kembali mengeluarkan surat edaran nomor : B.736/0181/PB.Covid.19/lll/2022 berisikan ketentuan sebagai berikut.

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidik dapat dilakukan secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat namun apabila ditemukan klaster baru maka yang bersangkutan ditutup selama 5 hari, pelaksanaan kegiatan esensial seperti kesehatan, pasar, perbankan dan lainnya dapat dilakukan secara 100 persen, industri dapat beroperasi 100 persen namun bila ditemui ada klaster baru maka yang bersangkutan pun ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, toko, agen, outlet dan sebagainya diizinkan buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat, untuk tempat makan warung, restoran, kafe dengan skala kecil dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, pusat perbelanjaan seperti mall dibuka sampai pukul 22.00 Wita dengan syarat pengunjung harus menggunakan aplikasi peduli lindungi, pelaksanaan kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen.

“Untuk tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan dengan pengaturan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Untuk kegiatan diarea publik harus dibatasi sebanyak 50 persen, pun demikian dengan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan dibatasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi para pengunjung. Kegiatan olahraga tetap dibuka dengan batasan 50 persen dan aplikasi peduli lindungi, resepsi pernikahan, pesta atau semacamnya wajib dibatasi 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan seperti rapat dan seminar hendaknya ditutup sementara, transportasi umum dibuka maksimal 70 persen.

Persyaratan perjalan domestik harus sesuai dengan ketentuan Satgas Covid-19 Nasional, penggunaan masker dengan benar, mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan sesuai kriteria zonasi, camat wajib melarang masyarakatnya yang hendak membuat acara yang menimbulkan kerumunan, camat berkoodinasi dan berkolaborasi dengan Danramil, Kapolsek dalam mengawasi PPKM. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip 5 M.

“Kenapa kita keluarkan surat edaran karena pada gelombang ketiga kali ini, sebanyak 12 orang warga Kutim dinyatakan meninggal dunia karena virus. Oleh sebab itu PPKM level 3 kita keluarkan,” jelasnya.

Dari aturan yang dikeluarkan, kata Ardiansyah Sulaiman yang tertuang dalam surat edarannya, setiap pelaku usaha, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai perundang undangan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran kitab Undang-Undang hukum pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!