PemerintahanTerkini

Soal Lingkungan, Zubair: Tindakan Kolektif dari Semua Pihak Sangat Dibutuhkan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Bagi Para Pelaku Usaha dan Masyarakat.” Yang diadakan di Hotel Jatra, Balikpapan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Zubair mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma yang berhalangan hadir. mengungkapkan, banyaknya temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha bukanlah indikasi keberhasilan tata kelola lingkungan. Sebaliknya, justru minimnya pelanggaran menjadi tanda keberhasilan pelestarian alam.

“Semakin sedikit temuan, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zubair juga mengingatkan, ancaman perubahan iklim semakin nyata. Buktinya, semakin banyak bencana alam yang terjadi. Banjir, angin puting beliung, cuaca ekstrim.

Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian lingkungan dibutuhkan langkah nyata dari semua pihak.

“Kesadaran dan tindakan kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” terangnya.

Salah satu upaya nyata yang mesti dilakukan adalah dengan menanam pohon bernilai ekonomis. Karena selain menghasilkan oksigen, tanaman juga bisa menghasilkan buah-buahan.

“Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” lanjutnya.

Dalam acara yang serupa, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Ny Dewi Dohi, menuturkan, Bimtek kali ini juga menyasar masyarakat yang tinggal di lokasi Program Kampung Iklim (Proklim).

Mereka yang tersebar di berbagai desa di Kutim, diharapkan bisa berperan aktif melakukan upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sebab, menurutnya sepanjang 2022 hingga 2024 DLH Kutim telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha karena terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan.

Dari jumlah tersebut, baru lima pelaku usaha yang dinyatakan lolos sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungannya.

“Tingkat ketaatan masih rendah. Kami harap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” tuturnya. Seraya menginformasikan adanya peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif.

Terakhir perlu diketahui bahwa, Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan diikuti sekitar 140 peserta dari berbagai latar belakang.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button