KaltiimKukarNasional

Sidang Mediasi Soal Lahan Desa Suka Bumi dan PT KAJ “Deadlock”

Sidang mediasi perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID — Sidang mediasi perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diwakili Darmono melawan pihak perusahaan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berujung “Deadlock” alias jalan buntu antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (7/1/2026).

Untuk diketahui, “Deadlock” merupakan situasi di mana tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai karena pihak-pihak yang terlibat tidak mau mengubah pendiriannya, tidak ada solusi alternatif yang diterima, dan tidak ada indikasi untuk melanjutkan.

Sengketa lahan ini terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan klaim kepemilikan antara warga, perusahaan, serta instansi pemerintah, yang hingga kini masih berproses melalui jalur hukum.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Mediator tersebut turut dihadiri oleh pihak perusahaan PT KAJ beserta kuasa hukumnya. Selain itu, Dinas Perkebunan yang juga tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara ini, hadir untuk mengikuti jalannya proses mediasi.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada upaya mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa di luar putusan hakim. Dalam forum tersebut, kuasa hukum Darmono dkk, Gunawan, SH, menyampaikan sejumlah usulan mediasi mewakili kepentingan warga penggugat.

“Hari ini agendanya mediasi.

Dalam mediasi tadi kami sudah menyampaikan usulan-usulan. Pada intinya kami meminta pengembalian lahan dan penggantian kerugian,” ujar Gunawan kepada awak media usai persidangan.

Gunawan menjelaskan, pihaknya meminta agar lahan yang disengketakan dikembalikan kepada warga dalam kondisi apa adanya. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut, dengan nilai yang diperkirakan mencapai 1 triliun rupiah, menyesuaikan dengan kerugian yang dialami.

Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan. Menurut Gunawan, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya juga telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi di sejumlah pihak, termasuk kepolisian, namun tidak mencapai titik temu.

“Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena mereka merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak lain, bukan dari klien kami,” jelasnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam tahap mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahapan persidangan berikutnya. Majelis hakim pun menetapkan jadwal lanjutan proses hukum.

“Pada tanggal 11 akan diagendakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Kemudian tanggal 18 kami akan menyampaikan tanggapan atas jawaban tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 4 dijadwalkan masuk ke tahap pembuktian, atau agenda lain apabila ditetapkan oleh majelis hakim,” tutup Gunawan.(RL)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button