KaltiimKaltimKriminalTerpopuler

Tersentuh Ketidakadilan, Pengacara Senior Gunawan, SH Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Korban Sengketa Lahan

BONTANG — JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Di tengah polemik sengketa lahan yang menjerat delapan warga Bontang hingga ditetapkan sebagai tersangka, muncul sosok pengacara senior Gunawan, SH, yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis.

Keputusannya bukan semata-mata karena permintaan warga, tetapi karena panggilan hati setelah melihat ketidakadilan yang dialami para pemilik lahan tersebut.

Gunawan, pengacara asal Kalimantan Selatan dengan pengalaman panjang dalam pendampingan kasus agraria, mengaku tersentuh setelah mengetahui bahwa warga yang justru menjadi korban penguasaan tanah oleh perusahaan selama puluhan tahun malah dijadikan tersangka melalui SPDP tertanggal 4 November 2025.

“Saya terpanggil. Tidak boleh ada warga kecil yang kehilangan haknya lalu diposisikan sebagai pelaku. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini soal keadilan yang harus ditegakkan,” ujar Gunawan dengan tegas.

Kedelapan warga yang kini diperjuangkannya memiliki legalitas lahan berupa Segel Tahun 1987, namun tetap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960 karena dianggap memasuki lahan tanpa izin. Padahal lahan tersebut justru mereka klaim telah dikuasai perusahaan sejak puluhan tahun silam.

Gunawan menilai proses hukum yang ditempuh penyidik sarat kejanggalan. Ia menyesalkan tidak adanya pengecekan lapangan, pengukuran lahan, ataupun verifikasi terhadap pihak perusahaan yang mengklaim tanah tersebut.

“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya turun ke lokasi, melihat sendiri kebenaran kepemilikan, serta memastikan status tanah. Warga sudah menunjukkan Segel, tapi tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi menyeluruh,” tambahnya.

Menurutnya, warga yang sudah kehilangan hak atas tanahnya justru kembali menjadi korban saat berusaha memperjuangkan kebenaran.

“Hukum ini jangan sampai tumpul ke bawah. Ketika rakyat kecil bersuara, jangan malah dibungkam dengan penetapan tersangka,” tegas Gunawan.

Karena alasan moral itu pula, Gunawan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk menyiapkan bukti tambahan, saksi-saksi, hingga kemungkinan mengajukan praperadilan apabila ditemukan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Keputusan Gunawan memberikan bantuan hukum gratis bagi kedelapan warga bukan sekadar tindakan profesional, tetapi bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat kecil yang selama ini merasa tidak mendapatkan tempat dalam sistem hukum yang adil. (RL)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button