Kutai TimurParlementerTerkini

Karyawan Tidak Taat Adminduk Kutim, Joni : Perusahaan Akan di Sanksi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Memacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 yang mewajibkan bagi mereka yang berdomisili di sini (Kutim) 1 tahun wajib memiliki e-KTP Kutim. Namun jika tidak maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta per orang bagi mereka yang sudah tinggal di wilayah administrasi Kutim selama 1 tahun.

Hal itulah yang ditegaskan Ketua DPRD Kutim Joni pada kegiatan sosialisasi perda (Sosper) di wilayah Kecamatan Bengalon. Ia meminta agar pihak perusahaan khususnya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit agar memerintahkan karyawannya agar tertib administrasi kependudukan (Adminduk)

“Jadi setiap perusahaan itu wajib memfasilitasi setiap karyawannya untuk tertib administrasi kependudukan,” ujar Joni.

Menurutnya, Perda ini sebetulnya sejak dirinya menjabat di periode kedua sudah mensosialisasikan ini ke masyarakat lokal, dan ia meyakini masyarakat lokal umumnya sudah ber-KTP Kutim. Namun seiring berjalannya waktu, administrasi catatan sipil Kutim masih kurang akurat karena pertambahan penduduk di perusahaan yang tidak terdeteksi, dengan mendatangkan orang dari luar tetapi indentitas diri belum berdomisili Kutim.

“Makanya, kita tegaskan perusahaan agar sesegera mungkin mendata dan mewajibkan karyawan memiliki e-KTP Kutim jika sudah satu tahun berdiam disini,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, pemindahan domisili pekerja perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan. Tak main-main Joni pun akan menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan memberikan denda kepada pihak perusahaan.

“Perlu diingat, saya dan anggota DPRD lainnya akan melakukan sosialisasi langsung didalam kawasan perusahaan. Sehingga ketika perusahaan tidak mengindahkan perda ini maka akan dilakukan tindakan tegas oleh DPRD Kutim,” tandasnya.(ADV/jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button