Kutai TimurKutimParlementerPendidikanTerkini

TPP PPPK Guru 2022 hanya Dianggarkan 8 Bulan, Hepnie Bilang Begini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur –
Mendengar TPP PPPK Guru pada 2022 hanya dianggarkan delapan bulan, Anggota DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, menuturkan sepatutnya pemerintah daerah memperhatikan asas keadilan dan kesetaraan. Terutama saat memutuskan pemenuhan hak para PPPK di Kutai Timur.

“Terlepas dari Perbup itu dasarnya apa pertimbangannya intinya di sini keadilan. Anggaran yang dibutuhkan saya hitung-hitung tadi 14 bulan Rp38 miliar untuk 779 PPPK guru,” tutur legislator dari Partai PPP Kutim itu.

Menurutnya, pemerintah mempunyai kemampuan keuangan yang memadai untuk menganggarkan hak PPPK dalam hal ini TPP. Sebab, lanjutnya, tahun 2022 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp1 triliun lebih.

“Artinya apa ada uang kita sebenarnya sayang, ‘kan, uang itu kalau hanya SILPA nggak dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslahatan. Jadi saya minta itu dipertimbangkan pemerintah untuk dinaikkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Kutai Timur dibahas melalui rapat dengar pendapat umum bersama 12 legislator di Ruangan Hearing, Kantor DPRD, Bukit Pelangi pada Rabu, (8/2).

Diungkapkan pengurus Forum Komunikasi PPPK Kutai Timur (Forkom PPPK Kutim), Ansar Sitonga, pertemuan tersebut berdasarkan surat permohonan audiensi yang sudah dilayakangkan pihaknya pada 19 November 2022 lalu. Dihadapan belasan Anggota DPRD Kutim, guru SMP 1 Muara Wahau itu mempertanyakan status pihaknya.

“(Status kami) apakah ASN, honorer, guru kontrak kah atau guru semi?,” tanya Ansar.

Pertanyaan itu diajukan lantaran diduga terdapat perbedaan dalam pemberian TPP. Dijelaskannya, ketika melaksanakan audiensi bersama kepala daerah pada 29 November 2022 lalu diketahui bahwa besaran TPP PPPK berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 sebesar 70 persen dari gaji pokok ASN PNS.

“Kami harusnya mendapatkan Rp5,4 juta nanti silakan dikonfirmasi,” jelas Ansar, sapaan pendeknya.

Saat itu, para PPPK tidak menerima nominal TPP berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2022. Ia tidak tahu musababnya dan tanpa keterangan yang jelas pihaknya hanya mendapatkan Rp2 juta untuk satu bulan.

Kemudian, sambungnya, jarak pemberian SK terhitung mulai tanggal (TMT) 30 Januari dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT), pada 30 Mei terbilang jauh. Berbeda dengan dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang mendapatkan SK TMT serta SPMT, di awal tahun 2022.

“OPD Pertanian sama OPD Kesehatan itu SK TMT nya Januari, SPMT nya juga dan dibayar sejak itu. Padahal kita, kan, ‘satu atap’ sama-sama Pemda Kutai Timur, mengapa kami dianaktirikan,” tandasnya.(ARF).

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button