Kutai TimurKutimParlementerPendidikanTerkini

Pemerintah Dianggap Keliru dalam Memberikan Hak PPPK Guru di Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur –
Anggota DPRD Kutai Timur Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman, mengatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam pemberian hak PPPK guru. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan RI nomor S-204/PK/2021 yang tidak ditembuskan ke pihak legislatif, pemerintah daerah sepatutnya dapat mempertimbangkan perhitungan anggaran PPPK dengan cermat.

“Disini menjadi dasar pertimbangan Kemenkeu mengalokasikan DAU. Karena DAU sekarang terpisah tidak lagi global sudah terpisah gaji dan insentif,” katanya.

Menurutnya, dalam surat tersebut data nasional formasi PPPK guru tahun 2021 sudah termasuk data yang ada di Kutai Timur. Dengan kata lain kebutuhan gaji pokok Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah dalam hal ini sebanyak 14 bulan. Termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji lainnya dengan asumsi penggajian di mulai sejak Januari 2022.

“Kalau ini kita tidak ingatkan dan tidak kita ulas ini akan selalu berulang. Maksud saya kesalahanan ini kesalahan yang sudah dilakukan oleh tim pemerintah,” pungkasnya

Sebelumnya, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru terbilang lambat menerima gaji pada tahun 2022 ketimbang SKPD lainnya, di Kutai Timur. Bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) nya pun hanya dianggarkan delapan bulan.

Dijelaskan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, Irma Yuwinda, pada l 23 Mei 2022 lalu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyerahkan SK pengangkatan PPPK. Dimana saat itu terdapat 779 PPPK Guru di Kabupaten Kutai Timur yang langsung diproses pengurusan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) nya.

“Terkait kelengkapan berkas mungkin Bapak-bapak masih ingat langsung bergerak hari itu juga ke Dinas Pendidikan untuk menyetor segala administrasi persyaratan SPMT dan sebagai macamnya,” jelasnya saat turut menghadiri rapat dengar pendapat umum, pada (8/2), di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim.

Sehingga diakui pihaknya ketika itu sebanyak 779 PPPK guru diperkirakan belum selesai pengurusan administrasinya pada Juni lalu. Tetapi karena berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, ia pun menandatangani SPMT pada 30 Mei 2022. Sehingga gaji para PPPK Guru terhitung sejak 1 Juni 2022.

Diungkapkan mantan pimpinan Dinas Pendidikan itu, mengenai pengaturan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK sebesar Rp2 juta yang diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2022. Instansi nya tidak terlibat proses penyusunan Perbup nya.

“Memang kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena Dinas Pendidikan bukan bagian ataupun daripada tim penyusun Perbup TPP tersebut,” ungkap Irma. (ARF).

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button