Tak Pegang Legalitas PT KPC Kuasai Lahan Poktan Bosowa di Desa Swarga Bara

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Seolah kebal hukum, PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali berulah, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara itu menguasai lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bosowa 1,2 dan 3 yang terletak di Desa Swarga Bara, Sangatta Utara.
Lahan seluas 241,5 hektare itu sebelumnya memang pernah dibebaskan atau dilakukan pembayaran oleh PT KPC terhadap Poktan Bosowa. Namun, yang dibebaskan baru seluas 51,3 hektare tercatat dalam nomor : 35/KEC-SENGATA UTARA/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Kuasa Hukum Poktan Bosowa, Bambang Edy Dharma mengatakan dari hasil mediasi yang dihadiri pihak PT KPC dan Poktan Bosowa difasilitasi Polres Kutim, Kasat Intelkam AKP Amiruddin berujung deadlock.
“Sebelumnya, kami (Poktan Bosowa) sudah dua kali melayangkan surat somasi ke PT KPC tapi tidak ada tanggapan. Tujuan kami ingin menuntut sisa tanah kami yang belum dibebaskan tapi sudah digarap mereka,” katanya. Kamis, (16/2/2023).
Apabila, lanjut Bambang Edy Dharma, PT KPC telah membebaskan lahan itu secara keseluruhan. Maka Poktan Bosowa meminta bukti legalitas pembayaran dan bukti kepada siapa PT KPC membebaskan lahan tersebut. Kalaupun benar sudah dibebaskan seluruhnya pihaknya meminta agar PT KPC dapat menghadirkan orang-orang tersebut.
“Mengaku sudah membebaskan, tapi surat induk tanah atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) masih dipegang masing-masing Ketua Poktan Bosowa. Ini kan tidak masuk akal, maka dari itu kami akan menempuh jalur hukum pidana ataupun perdata,” lanjutnya.
Sementara itu, Rusli Akib LM (PT KPC) mengaku lahan yang diklaim Poktan Bosowa sudah dibebaskan seluruhnya. Apabila kuasa hukum Poktan Bosowa ingin mengetahui dokumen pembebasan lahan dan lainnya silahkan bersurat ke Manajemen PT KPC.
“Silahkan bersurat, kalau soal somasi kami terima akhir Januari lalu tapi itu somasi kedua. Sebelumnya kami juga menyampaikan ke Poktan Bosowa untuk silahkan menempuh jalur hukum makanya kami tidak menjawab surat somasi itu,” akunya.
Untuk diketahui, kronologis apa yang menjadi tuntutan pengurus dan anggota Kelompok Tani Bosowa menyangkut lahan perkebunan yang telah di garap oleh pihak Tambang Batu Bara PT. Kaltim Prima Coal (PT KPC) sedangkan lahan. Tersebut belum diadakannya pembebasan lahan hingga saat ini.
1. Bahwa lahan anggota Kelompok Tani Bosowa di garap secara tidak bersamaan sejak 1995 serta 1997 yang peruntukannya adalah tempat perladangan dan bercocok tanam oleh masing-masing Anggota Kelompok Tani Bosowa.
2. Bahwa lahan anggota Kelompok Tani Bosowa terbagi tiga tempat atau tiga hamparan masing masing memiliki luas yang berbeda-beda sebagai berikut:
Hamparan pertama seluas 115 hektare, hamparan Kedua seluas 22,5 hektare, dan hamparan ketiga seluas 104 hektare. Jadi luas keseluruhan Kelompok Tani Bosowa menjadi 241,5 hektare.
3. Bahwa pada 2000 lalu, masing-masing lahan Kelompok Tani Bosowa mendapatkan legalitas penguasaan lahan dalam bentuk blangko kertas segel yang bermaterai 6000 diterbitkan oleh Pemerintah di Sangatta (data terlampir). Dari luas 241,5 hektare lahan Kelompok Tani Bosowa yang terdiri dari di tiga hamparan, ada lahan kelompok tani tersebut telah dibebaskan oleh PT KPC seluas 51,3 hektare ( Risalah Nomor: 35/KEC-SENGATA UTARA/2009, tanggal 12 Oktober 2009.
a. Hamparan pertama (1) Seluas 115 Hektar, pihak manajemen PT.Kaltim Prima Coal telah membebaskan lahan tersebut seluas 51,3 Hektar (Ha), sehingga lahan Kelompok Tani Bosowa di hamparan Pertama (1) tersisa seluas 63,7 Hektar yang belum di bebaskan oleh pihak PT KPC.
b. Hamparan kedua (II) Seluas 22,5 Hektar belum pernah mendapatkan pembebasan dari perusahaan PT KPC.
c. Hamparan ketiga (III) Seluas 104 hektare. Belum pernah mendapatkan pembebasan dari PT KPC.
Selanjutnya disebutkan sisa lahan Kelompok Tani Bosowa yang belum di bebaskan oleh pihak perusahaan PT. Kaltim Prima Coal totalnya 190,2 hektare.(jk)



