AdvetorialKamtibmasKutai Timur

FKDM Kutim Resmi Dikukuhkan, Bupati Harap Bisa Berikan Kontribusi Besar

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kutim masa bakti 2023-2028 secara resmi telah dilantik. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Bertempat di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pada Senin (8/5), sebanyak 25 pengurus yang terdiri dari lima bidang dan pengurus inti tersebut diberikan amanah untuk menjalankan tugasnya. Sebagaimana sudah tertuang di dalam diktum kedua pada Keputusan Bupati Kutim nomor 200/K.273/2023.

“FKDM bersama Badan Kesbangpol terus berkoordinasi dalam memberikan informasi terkait mengenai situasi terkini Kutim dalam setiap harinya tentu saja kami memberikan apresiasi. Terus eksis dan terus berbuat,” kata orang nomor satu di Kutim itu.

Di samping itu ia juga menegaskan keberadaan forum tersebut di bawah monitoring Badan Kesbangpol Kutim. Selanjutnya, ia pun merasa bersyukur dengan kehadiran FKDM yang senantiasa aktif memberikan informasi positif dan membangun.

“Intinya adalah apakah terkait kondisi aktifitas dengan keamanan dan sebagainya kita berharap FKDM ini memberikan kontribusi besar. Jadi kewaspadaan dini itu betul-betul memberikan info yang akurat kepada pemerintah dan pembuat kebijakan seperti itu,” pesannya usai setelah melantik FKDM kemarin.

Di tempat yang sama sebelum itu, melalui laporannya, Ketua FKDM Kutim, Khoirul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menyediakan informasi terkini kepada pemerintah dan masyarakat secara umum. Mulai dari kabar politik, ekonomi, sosial budaya, kriminal, kebencanaan, dan lain sebagainya.

β€œIni menjadi fokus kami dan kami siap bersinergi dalam mengemban amanah ini untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Apalagi kita akan menghadapi pesta demokrasi. Tentu saja semua harus bekerja sama dan dukungan semua pihak dalam menekan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 Bupati Kutim menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Daerah.

Tujuan kegiatan FKDM yakni membantu penyelenggara negara untuk melancarkan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana maupun kerawanan di bidang Ideologi politik, ekonomi. Sosial budaya, dan kamtibmas serta kebencanaan. (kopi13/Kky)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button