AdvetorialDPRD Kutim

Hutang Lahan Masuk Rekomendasi BPK, Arfan Sampaikan Hal Ini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), Arfan, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengenai hutang lahan yang harus segera dibayarkan.

Dijelaskan olehnya, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, hutang lahan yang harus dibayar oleh Pemkab Kutim mencapai Rp80 miliar.

Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran sebesar Rp25 miliar, namun sisanya senilai Rp55 miliar masih belum terbayar, alias masih menjadi hutang.

Mengingat peningkatan APBD Kutim, Arfan meminta pemerintah untuk melakukan pembayaran sisa hutang tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kutim tahun 2023 yang akan dibahas dalam waktu dekat.

“Kita minta APBD Perubahan ini harus dibayarkan,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kutim belum lama ini.

Meskipun pihaknya mendesak untuk pembayaran dengan dalih peningkatan anggaran, Arfan mengingatkan agar transaksi jual beli lahan ini dilengkapi dengan dokumen surat-surat kepemilikan yang sah dari pemilik.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya masalah dalam transaksi jual beli lahan yang bakal merugikan daerah, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan verifikasi dokumen-dokumen tersebut sebelum melakukan pembayaran.

“Jangan sampai kita yang rugi, karena digugat masyarakat. Sementara surat-surat yang kita miliki tidak kuat,” katanya.

Terkait pembayaran lahan di Pelabuhan Kenyamukan, ia menyatakan bahwa pemerintah hanya dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal.

Selanjutnya perihal permintaan ganti rugi bangunan, disebutkannya bahwa hal tersebut merupakan bentuk kecurangan. Di mana pada saat kesepakatan terjadi, lahan masih dalam keadaan kosong.

“Itu sengaja dibangun sebelum pembayaran, jika ganti rugi bangunan siapa yang mau bayar, pemerintah juga tidak ingin terlibat kasus,” tambahnya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button