AdvetorialDPRD Kutim

Kewenangan Kelola Laut Ditarik ke Provinsi, Legislator Keluhkan Tak Bisa Bantu Nelayan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Arfan, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, menyampaikan mengenai sulitnya membantu menyalurkan alat tangkap ikan maupun perahu untuk nelayan dan masyarakat pesisir di daerahnya.

Permasalahan ini baru muncul dua tahun terakhir ketika regulasi mengalihkan kewenangan wilayah laut Kutim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Di mana sebelumnya jarak kewenangan pemerintah kabupaten dan kota mengelola areal laut dari 0-4 mil sedangkan sisanya 4-12 mil laut merupakan otoritas provinsi.

Namun saat ini mulai dari 0-12 mil dikelola oleh provinsi. Akibatnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim tidak dapat digunakan untuk membantu masyarakat pesisir. Alat tangkap ikan dan perahu merupakan kebutuhan utama bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.

“Dua tahun lalu saya masih bisa merealisasikan aspirasi masyarakat pesisir, tapi sekarang sudah tidak bisa bahkan usulan beberapa anggota dewan tahun kemarin harus dipending,” ujar Arfan belum lama ini.

Menurut Arfan, regulasi terbaru ini seharusnya dipertimbangkan ulang oleh pemerintah provinsi dan pusat, mengingat daerah lebih memahami kebutuhan masyarakatnya.

“Tapi kalau mau diubah kan pusing lagi. Jadi yang kita bantu cuma bagi masyarakat pinggiran sungai saja,” tambahnya.

Dikarenakan pesisir dan laut berada dalam kewenangan provinsi, Arfan berharap para anggota DPRD Provinsi Kaltim dapat membantu nelayan-nelayan di daerahnya.

“Kami harap anggota DPRD Provinsi bisa membantu masyarakat kita, karena kita kabupaten tidak bisa menggelontorkan dana ke sana,” katanya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button