Agusriansyah Sebut Raperda MHA Kutim Sudah Masuk Propemperda

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kutim yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kutim belum mendapatkan pengesahan resmi, namun telah masuk dalam tahap pembahasan di Bapemperda DPRD Kutai Timur.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya proses pengesahan dan pembahasan Raperda sebelum diakui sebagai Peraturan Daerah yang berlaku secara resmi di wilayah Kutai Timur.
Saat ini, Raperda MHA Kutim telah berada di bawah perhatian Bapemperda, yang bertanggung jawab untuk membentuk dan memperjuangkan Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa Raperda MHA Kutim adalah salah satu inisiatif penting dalam upaya untuk mengakui, melindungi, dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di Kutai Timur. Namun, dalam pembahasannya masih terdapat perdepatan mengenai subtantif perda MHA tersebut.
“Belum ada disahkan tapi kita sudah masukan di Bapemperda, terkait soal perda masyarakat adat cuman itukan memang diskusinya, itu memang apakah dibahas itu tentang hutan adat atau terkait soal perda adatnya,” jelasnya beberapa waktu lalu
Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur ini juga menegaskan komitmen dan kewajiban BAPMPERDA untuk mengawal proses pembahasan Raperda dengan cermat dan transparan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Proses ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat hukum adat, untuk memastikan bahwa Raperda tersebut mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan mereka secara menyeluruh.
“Kemarin ada beberapa wilayah yang mengajukan misalnya adat Wehea dan ada juga suku Basap, bagusnya ini kan dibikinkan hanya satu perda dan itu masuk di perda inisiatif, kita itu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, memang masih debateble,” tutupnya. (Erw)



