Alasan Tak Terima Hibah, Ijazah Alumni STIPER 2021 Ditahan
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Polemik dunia pendidikan di Kutim terus bergulir salah satunya yang baru ini terjadi Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Kutai Timur mengeluarkan surat keputusan yang dikeluarkan Ketua STIPER berdasarkan No 009/SK-KT/STIPER/ll/2013 berisikan biaya honorarium bimbingan, pengujian skripsi, dan administrasi ujian skripsi yang mewajibkan satu orang mahasiswa mengeluarkan biaya sebagai berikut :
1. Pembimbing l : Rp. 1.050.000
2. Pembimbing ll : Rp. 800.000
3. Penguji l : Rp. 250.000
4. Penguji ll : Rp. 250.000
5. Administrasi: Rp. 150.000
Dengan jumlah yang harus dibayarkan Rp. 2.500.000
Biaya honorarium digunakan untuk proses bimbingan, seminar proposal, seminar hasil penelitian, dan ujian hasil skripsi mahasiswa. Diterangkan pula dalam SK tersebut setiap mahasiswa wajib dibebankan biaya di atas dengan alasan tidak tersedianya dana yang bersumber dari hibah Pemkab Kutim pada tahun 2021 untuk membayar honorarium.
Mahasiswa juga wajib menyetorkan biaya melalui rekening STIPER Kutim, juga wajib menyetorkan bukti pembayaran ke petugas bagian akademik yang nantinya digunakan sebagai persyaratan untuk mengambil ijazah dan transkrip nilai.
Akibat adaya surat keterangan yang beredar tersebut, Sekertaris Alumni STIPER Kutim Alex Bajo pun angkat bicara, dengan lantang ia menegaskan bahwa surat keterangan yang diberikan kepada alumni STIPER 2021 itu tidak berdasar. Pasalnya para alumni itu sudah melakukan pembayaran administrasi.
“Jadi para mahasiswa itu sudah pernah membayar uang wisuda dan itu include dengan biaya pengambilan ijazah serta transkrip nilai, lalu mengapa diminta untuk membayar lagi,” tegasnya.
Kemudian Alex pun meminta kepada Ketua Yayasan STIPER Kutim agar segera mengambil kebijakan untuk menarik keputusan itu. “Karena itu melanggar bisa masuk dalam pungutan liar kan, sebab alasan mereka pada 2021 tidak dapat hibah, tapi setelah di kroscek ke Pak Syaiful Ahmad hibah itu sudah keluar, sudah diberikan,” jelasnya.
Kemudian ia pun meminta agar Yayasan STIPER Kutim segera mengevaluasi kebijakan yang memberatkan para alumni STIPER 2021. “Karena mereka selama satu tahun ini tidak ada memegang ijazah, tidak bisa cari pekerjaan juga,” imbuhnya.
Sekertaris Alumni STIPER Kutim ini pun menjelaskan ada salah satu alumni yang akhirnya membayar sejumlah biaya yang diminta, usai membayar barulah ia menerima ijazah dan transkrip nilai miliknya.
Sementara hingga berita ini diturunkan pihak dari Yayasan STIPER Kutim masih belum memberikan keterangan lebih lanjut. (JK)