Asmawardi Tegaskan Pemkab Kutim Keluarkan Perda Soal Larangan Bus Tambang

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Anggota DPRD Kutim Asmawardi meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan bus perusahaan melintas dijalan umum.
Sebagaimana diketahui bus-bus perusahaan setiap harinya melintas dijalan raya hal itu berujung pada kemacetan. Bahkan tak jarang kendaraan saling bersenggolan akibat bus besar masuk ke kota.
“Saya meminta kepada Bapak Bupati dan Wakilnya juga Ketua Bapemperda agar segera membuat Perda larangan bus-bus perusahaan tambang tanpa terkecuali untuk tidak masuk ke Kota Sangatta karena sangat menggangu dan berbahaya,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN ini pun menyebutkan agar bus beroperasi hingga di Simpang Telkom Sangatta Utara demi meminimalisir kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan.
“Nantinya kita mintakan kebijakan pada perusahaan agar menambah uang transportasi karyawan untuk menuju ke Simpang Telkom jika pergi kerja,” tandasnya.
Lebih lanjut, kalaupun kewenangan itu ada di Provinsi maka sebaiknya sebagai kepala daerah menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Karena tidak sedikit bus yang berhenti tanpa memperhatikan pengendara lain.(Jk)