Basti: Baliho di Median Jalan Akan Kita Tertibkan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), diketahui sejumlah temuan di dalamnya. Salah satunya yakni mengenai reklame. Atas dasar itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menertibkan reklame atau yang tidak berizin di median jalan.
Berdasarkan LHP BPK RI, persoalan penertiban baliho atau reklame yang berdiri di median jalan menjadi catatan penting. Sebab hal ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, mengungkapkan bahwa baliho-baliho di median jalan akan ditertibkan tanpa memandang pemiliknya. Jika ada reklame atau baliho DPRD Kutim yang melanggar aturan, mereka juga harus diturunkan sebagai contoh bagi masyarakat Kutim.
“Memang yang ada baliho-baliho di median jalan akan kita tertibkan, tidak peduli siapa yang punya itu, yang tidak punya izin turunkan,” ungkap Basti, karibnya, pada Kamis (6/7).
Selain itu, tiang reklame yang sudah berdiri di median jalan harus diruntuhkan jika terbukti melanggar aturan. Hal ini juga berlaku jika baliho dipasang oleh anggota DPRD Kutim. Bapenda juga telah mengungkapkan bahwa reklame yang tidak memiliki izin harus dibongkar.
“Kemarin sudah disampaikan dari Bapenda bahwa ini yang menjadi kendala mereka seperti yang di Yos Sudarso beberapa titik palu DPRD ada disini,” ungkapnya.
DPRD Kutim sepakat bahwa akan ada OPD yang bertanggung jawab dalam eksekusi terkait pemasangan reklame.
“Kita sepakat kemarin bahwa nanti ada OPD yang eksekusi terkait pemasangan reklame,” imbuhnya. (Arf)