AdvetorialDPRD KutimPemerintahanPendidikan

RDPU Terkait Polemik PPDB, DPRD Panggil Seluruh Kepsek di Sangatta Utara

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai penerimaan siswa baru jenjang SMA dan SMK digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutai Timur). Pertemuan itu berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Rabu, (5/7).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kutim, Sayyid Anjas, turut hadir sebagai pemimpin rapat. Selain itu, acara ini dihadiri oleh 10 anggota dewan, Kepala UPT Disdikbud Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim), Wagiman, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Mulyono, kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK se Kecamatan Sangatta Utara, dan lainnya.

Sayyid Anjas menyampaikan bahwa dalam rapat ini akan ada penyampaian beberapa kasus terkait penerimaan siswa baru tahun 2023 secara transparan. Selain itu, ada permasalahan yang perlu dibahas dan diselesaikan baik oleh Disdik Kutim maupun anggota dewan.

Menurut Sayyid Anjas, penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik di tingkat TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK didasarkan pada zonasi, prestasi, dan afirmasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Anggota Komisi C DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, mengungkapkan apresiasinya atas perhatian anggota dewan yang telah memanggil kepala sekolah (Kepsek) se-Kecamatan Sangatta Utara untuk berdiskusi. Menurutnya, ajakan tersebut sangat baik dan keterbukaan dalam rapat ini sangat diperlukan.

“Saya butuh seperti itu agar supaya semua kita belajar dalam dunia pendidikan biar lebih kompetitif,” ucapnya.

Yusuf menekankan pentingnya transparansi dan nilai standar dalam penerimaan siswa baru. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada masalah terkait persolan nilai baik di tingkat SMA maupun perguruan tinggi. Oleh karena itu, ia meminta agar aturan pendidikan yang baru seperti zona dan nilai dapat disampaikan secara jelas agar menjadi PR bagi orang tua siswa-siswi.

“Jadi kalau seperti ini ada aturan pendidikan yang baru seperti zona dan nilai silahkan sampaikan. Supaya Itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi orang tua siswa-siswi,” (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!