KaltimKriminalKutai TimurKutimTerkini

Bejat, Usai Dicabuli Paman, Melati Kembali Dicabuli Ayah Kandung di Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM – Niat hati ingin mencari perlindungan kepada bapak kandung, Melati yang kala itu masih berusia 8 tahun harus menanggung pilu akibat perbuatan bejat pamannya, sejak 2017 Melati dipaksa menjadi pemuas nafsu oleh AK (57). Tak tahan karena ulah pamannya (AK) Melati pun mendatangi kediamannya EF (44) bapak kandung Melati untuk mengadukan perbuatan terhina itu. Namun nahas bukan perlindungan yang ia terima tapi malah perlakuan yang sama harus ia rasakan kembali.

Melati mengadukan dirinya sering di setubuhi AK tetapi EF tak memercayai pengaduan Melati. Lantas pada malam harinya EF dengan tega memaksa korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri untuk melayani hawa nafsu bejatnya. Awalnya pada saat tertidur lelap Melati terkejut dan terbangun dari tidurnya, ia melihat bapaknya sedang meraba tubuhnya yang mulai beranjak remaja.

“Saat Melati ini bangun disitulah bapaknya ini langsung mencabuli, anaknya cuma terdiam saat itu karena sudah merasa putus asa jikapun teriak ia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam juga,” jelas Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Kasi Humas Totok. Jumat (19/8/2022).

Kompol Damus Asa menerangkan, orang tua Melati bercerai sehingga Melati dirawat oleh bibinya (adik dari ibu Melati). Melati memiliki dua adik yang ikut dengan ibunya. “Pamannya ini berulang kali melakukan hal itu terhadap korban, begitupun dengan bapaknya sebanyak enam kali,” imbuhnya.

Melati pun menemui ibunya dan mengadukan kejadian buruk itu. Hingga akhirnya Melati pun menemui bibinya yang lain dan ia ceritakan semua kejadian yang menimpanya.

“Bibinya inilah yang melapor, usut punya usut ternyata sudah sekian tahun paman ini mencabuli bahkan bapaknya pun ikut andil. Korban ini di intimidasi diancam akan dianiaya bila Melati tak menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.

Saat ditanya, EF bapak Melati mengaku bernafsu dengan anaknya lantaran telah lama menduda sehingga tidak ada timbul rasa kasihan pada putri pertamanya tersebut. Sementara AK mengaku khilaf dan bernafsu dengan tubuh korban yang masih dibawah umur.

Kini EF dan AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3). UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juntco pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!