KaltimKriminalKutai TimurKutimSangattaTerkini

Ibu Tukang Urut di Sangatta Nekat Jual Sabu untuk Bayar Rentenir

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM – Nasib apes menimpa wanita paruh baya WK (45) warga Jalan Yos Sudarso lV Gang Merpati Kelurahan Teluk lingga, Sangatta Utara, ibu yang berprofesi sebagai tukang urut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskoba Polres Kutim tepat pada hari kemerdekaan RI (17/8) sekira pukul 22:30 WITA. Ia terbukti menyimpan sabu seberat 9,39 gram. Usut punya usut ternyata akibat terlilit hutang dengan rentenir dirinya nekat hendak menjual sabu-sabu.

Barang haram itu belum sempat terjual, WK pun akhirnya digelandang ke Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada saat penangkapan WK tak sendiri, ia bersama seorang pria SAS (27) warga Jalan karya Etam Gang Daya Karya. SAS merupakan rentenir yang meminjamkan uang dengan sistem bunga tersebut.

“Jadi, SAS ini meminjamkan uang kepada WK, namun karena WK ini selalu terlambat membayar ia pun menawarkan kepada WK sabu-sabu untuk dijual. WK ini harus membayar bunga itu harian itulah sebabnya kenapa ia sampai nekat jual sabu,” jelas Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskoba AKP Damianus Jelatu. Jumat (18/8/2022).

AKP Jelatu (sapaan akrabnya) memaparkan lebih lanjut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya petugas Satreskoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan dan tepat pada (17/8) berhasil mengamankan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki sedang didalam kamar kos di Gang Merpati.

Setelah ditanya mengaku bernama WK dan SAS, kemudian dilakukan interogasi juga penggeledahan, lalu mendapatkan satu poket sabu dalam tas kecil warna merah yang disimpan dalam kamar oleh WK, menurut pengakuan WK sabu tersebut didapat dari SAS. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 123/VIII/2022/Kaltim / Res. Kutim, 17 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Jadi keduanya disangkakan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!