AdvetorialDPRD Kutim

Berikan Rasa Aman, Perda Perlindungan Perempuan Resmi Berlaku

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kutai Timur sering kali terjadi. Karena itu Rapat Paripurna ke-15 pada masa sidang ketiga, terpusat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah aturan setingkat kabupaten untuk melindungi perempuan akhirnya disahkan.

Orang nomor satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), Joni, mengungkapkan tanggapannya usai rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan disahkan menjadi peraturan daerah.

Saat diminta tanggapan, ia mengatakan jika perda perlindungan perempuan adalah salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman kepada kaum perempuan, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Perda perlindungan perempuan adalah salah satu upaya penguatan dalam perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman kepada kaum perempuan,” ujar Ketua DPRD Kutim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui sebelumnya, panitia khusus (Pansus) Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan tentu sudah secara maksimal bekerja, menyusun dan melakukan pembahasan bersama dengan instansi terkait sehingga menghasilkan produk Raperda yang siap disahkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

“Perda perlindungan perempuan ini juga merupakan upaya mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian, pemenuhan hak-hak perempuan yang konsisten dan sistematis. Tentunya kami berharap perda ini akan sangat bermanfaat bagi kaum perempuan di Kutim,” pungkas politisi dari PPP itu. (Sls)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button