JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Pembinaan teritorial (Binter) secara humanis akhirnya berujung manis. Bagaimana tidak dengan adanya agenda rutin Binter dengan memberikan edukasi bahayanya senjata api (Senpi) rakitan Serma Anshar Babinsa Koramil 0909-01/Sangatta Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung terima senpi rakitan milik warga binaannya. Rabu (18/5/2022).
Babinsa Serma Anshar menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan maupun senjata organik dapat dikenakan pasal tentang undang undang darurat pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sehingga hanya instansi tertentulah yang berhak untuk menggunakan senjata. Untuk informasi kata Babinsa, ia sudah terima penyerahan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm dari warga masyarakat kepada pihaknya.
“Artinya mereka sadar bahwa memiliki senjata api rakitan baik organik baik rakitan, amunisi dan bahan peledak itu berbahaya dan dapat memicu tindakan kriminal yang dapat mengancam nyawanya maupun orang lain,” ujar Babinsa.
Dandim 0909/KTM Letkol Czi Heru Aprianto mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Babinsa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat TNI AD khususnya Babinsa.
“Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan merupakan hasil kegiatan pembinaan teritorial atau Binter dan komunikasi sosial secara berkelanjutan sehingga terjalinlah komunikasi yang baik kepada warga binaan,” terang Dandim.
Hal ini juga dilakukan oleh babinsa guna mengeliminir kepemilikan senjata api baik rakitan maupun standar secara ilegal. Dimana membangun komunikasi harus di lakukan secara kontinyu dan terus menerus untuk mengurangi tingkat kriminalitas di tengah masyarakat binaan. (JK)