Darurat Covid-19, Pemkab Kutim Akan Berlakukan Jam Malam
JEJAK KHATULISTIWA – Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada (9/11/2020) bertempat di Markas Komando Distrik Militer 0909/Sangatta diputuskan ketentuan yang wajib diterapkan ditempat umum. Yakni pemberlakuan jam malam.
Pemberlakuan secara efektif sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kutim kini masuk peringkat 30 nasional pasien positif COVID-19 se Indonesia. Perbup pemberlakuan jam malam yang pernah terbit akan lebih dimaksimalkan implementasinya.
“Jadi pemberlakuan jam malam itu sudah lama dilakukan di daerah lain yakni Balikpapan. Kini di Sangatta Utara dan Selatan bakal dikonsentrasikan pemberlakuan jam malam,” tegas Jauhar.
Pemberlakuan jam malam ditempat umum, juga tempat hiburan malam, cafe, dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan bahwa pada pukul 22.00 Wita tempat-tempat sebagaimana dimaksud harus ditutup atau bubar.
Selain itu untuk karantina pun diwajibkan terpusat pada lokasi yang telah disediakan pemerintah sehingga tidak ada lagi yang melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing.
Seperti dalam surat edaran. Bupati yang menegaskan penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas (Pemintah/Swasta, Koporasi, dan Masyarakat) dengan menempatkan pasien atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan atau karantina.(Syahrudin)