LingkunganPemerintahanSosialTerkini

Sebar Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam Dikutim, Jika Tak Direspon Siap Ditutup Paksa

JEJAK KHATULISTIWA – Pemberlakuan jam malam sudah dimulai sejak malam ini, (13/11/2020). Namun untuk malam pertama hanya sebatas pemasangan surat edaran disejumlah titik keramaian saja.

Mengapa demikian, dijelaskan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadis Satpol PP) Didi Herdiansyah, pemasangan surat edaran disejumlah titik merupakan cara memberikan informasi dan edukasi kepada pemilik usaha juga pengunjung agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020.

Yang berisikan tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Malam ini kita belum melakukan penindakan hanya sebatas memasang surat edaran pemberlakuan jam malam saja, agar pemilik dan pengunjung bisa paham juga mengerti aturan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.

Ditegaskan pula, jika pemilik dan pengunjung tak mengindahkan aturan tersebut maka akan dilakukan penindakan seperti pembubaran dan penutupan tempat hiburan pada pukul 22.00 Wita.

“Jika setelah dipasangi dan diedukasi namun masih belum patuh ya mau tidak mau kita tutup tanpa tawar menawar, karena itu wajib agar penyebaran pandemi Covid-19 segera berakhir,” tegasnya.

Seluruh tempat hiburan di Kota Sangatta khususnya tidak akan luput dari pengawasan Tim Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kutim. Satu persatu secara estafet tempat-tempat itu akan didatangi.

“Tempat hiburan malam (THM), kafe-kafe, Taman Bersemi STQ, Folder Ilham Maulana, juga tempat keramaian lainnya akan disambangi semua, dan akan ada sanksinya jika tak patuh,” pungkasnya.(Fitri)

admin2

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!