KutimTerkini

Desa Swarga Bara Sangatta jadi Kampung Restorative Justice

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Kutim, Kaltim, sebagai pilot projects Desa Swarga Bara Sangatta Utara terpilih menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Kutim.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan dengan adanya Odah Restorative Justice memang dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Jadikan ini sebagai wadah edukasi hukum bagi masyarakat, sebab tidak semuanya tindak pidana itu harus diputuskan di meja pengadilan. Nah Odah RJ inilah solusinya sehingga masyarakat tidak tabu lagi dengan masalah hukum,” kata Kasmidi, Rabu (18/5/2022).

Sementara, Kajari Kutim Hendriyani W Putro menjelaskan
tujuan lain dari Restorative Justice untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Artinya ini salah satu alternatif penyelesaian perkara yang bersifat keadilan restoratif didalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidum Kejari Kutim Ananto Tri Sudibyo.

Misalnya kata Kajari, seperti kasus pencurian yang nilainya dibawah Rp. 5 juta, lalu terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ada pertimbangan khusus perdamaian dari keluarga korban, pelaku, tokoh agam, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dan itu dipandang layak untuk diselesaikan secara musyawarah.

“Maka itu yang mendasari untuk bisa diselesaikannya hukum secara Restorative Justice,” imbuhnya.

Kajari juga mengakui kedepannya untuk wilayah desa maupun kecamatan di Kutim akan ada lagi kampung-kampung Restorative Justice atau Odah RJ lainnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!