AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

Diberi Waktu Sepekan, PT MPI Harus Rampungkan Masalahnya dengan Karyawan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – DPRD Kutim memberikan batasan waktu bagi PT Multi Pasifik Internasional (MPI) untuk menyelesaikan kemelut permasalahan dengan sejumlah karyawannya, melalui Serikat Pekerja Borneo (SPB), Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengatakan bahwa dari hasil mediasi, pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyelesaikan persoalan yang ada serta sejumlah tuntutan yang dilayangkan.

“Kita berikan waktu tujuh hari kerja untuk berkomunikasi dengan pimpinan pusat dan menyelesaikan persoalan secara langsung antar kedua belah pihak dengan di pantau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten (Disnakertrans),” ujar Novel.

Dari hasil penyelesaian tersebut Serikat Pekerja Borneo diminta untuk selalu melaporkan perkembangannya. Jika tidak menemukan jawaban pasti dalam waktu satu pekan maka Anggota DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus) terkait masalah-masalah ini.

“Nantinya akan dilakukan pembahasan secara maraton terkait masalah ini, agar bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Tim Panja atau Pansus, kata Novel merupakan suatu bentuk keprihatinan wakil rakyat Kutim terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi, mulai dari
memperkerjakan kembali seorang janda yang di PHK sepihak, menyediakan fasilitas kesehatan yang tidak memadai, tidak mengembalikan biaya pengobatan kecelakaan kerja, kurang layaknya fasilitas perumahan, fasilitas air bersih, BPJS Kesehatan, dan beberapa lainnya.

“Perusahaan itu harusnya memanusiakan manusia, karena yang dipekerjakan ini manusia. Kalau dalam memberikan hak saja mereka gagal apalagi soal lainnya,” tandasnya. (Adv/jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button