AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

Raperda PPA Masih Digodok Tim Pansus DPRD Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, masih terus digodok Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, tujuannya agar trend kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun, dan korban memiliki payung hukum yang kuat.

“Saya prihatin tentang meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan di Kutim, ini cukup sekali kita dengar informasinya, maka dari itu perlu adanya regulasi,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan Yuli Sa’pang.

Apalagi, menurutnya permasalahan terkait perempuan dan anak merupakan hal yang kompleks dan holistik. Diperlukan peran dan koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah serta perangkat aturan yang mengakomodasi pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke pelosok.

Usai melakukan studi banding ke Kabupaten Bandung, dia mengakui keberadaan Perda PPA memberikan manfaat yang sangat besar terhadap perempuan dan anak. Bahkan dianggapnya perempuan di kabupaten itu sangat sejahtera.

“Program yang mereka jalannya luar biasa sesuai dengan anggarannya juga,” imbuhnya.

Bahkan keberadaan Perda PPA itu juga dapat memaksimalkan pelatihan kerajinan kepada perempuan. Tidak hanya itu saja, Pemerintah Bandung juga dikatakannya telah menyediakan fasilitas penunjang setelah pelatihan diberikan.

“Penjahit lokal, pembuat topi, atau kerajinan tangan lainnya, perannya itu sangat dimaksimalkan. Bahkan hasil kerajinan mereka langsung dipasarkan secara lokal,” katanya.

Disinggung mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang tertuang di dalam Raperda tersebut. Yuli Sa’pang mengaku pihaknya belum membahas sampai tahapan tersebut.

Namun menurutnya, jika ingin berbicara mengenai perlindungan perempuan dan anak, maka juga harus berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka. Terkait perlindungan anak, di dalamnya harus mencakup ketahanan keluarga dan pengasuhan anak. Antara subsistem satu berkaitan dengan subsistem yang lain. Misalnya, terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus memastikan setiap anak yang berada di sana harus mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan.

Dijelaskannya, ada tiga subsistem penting yang harus  dimasukkan dalam Raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik, yakni sub sistem kesejahteraan sosial, sub sistem peradilan pidana anak, dan sub sistem perubahan perilaku. (Adv/jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!