DPRD KutimLingkunganTerpopuler

Kunjungi PT BMA di Sandaran, Faizal Duga Ada Tindak Pidana

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Legislator asal PDI Perjuangan, Faizal Rachman, bersama instansi terkait melakukan kunjungan langsung ke Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, untuk menangani dugaan pelanggaran lingkungan di perkebunan sawit milik PT Bumi Mas Agro (BMA).

Tujuan kunjungan tersebut adalah memenuhi laporan masyarakat, khususnya tiga kelompok tani yakni Marukangan Bermartabat, Tarake Indah dan Rawa Indah yang melaporkan dugaan penanaman sawit PT BMA di luar Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, dan penanaman diluar izin konsesi.

Faizal, sapaan karibnya, mengambil langkah proaktif dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Perkebunan, dan Bantuan Teknis dari BPN Kutai Timur. Langkah ini bertujuan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMA, dengan pengambilan titik kordinat patok HGU perusahaan tersebut.

Sebelumnya Faizal menyampaikan bahwa dalam mediasi singkat yang dilakukan oleh semua pihak di Kantor Desa Marukangan, pihak manajemen PT BMA sempat menyampaikan bahwa keterlanjuran menanam di luar HGU terjadi pada saat masa kepengurusan manajemen lama. Akan tetapi pihaknya kini tengah menyiapkan segala prosedur untuk memperbaiki hal tersebut.

“Berarti benar ada tanaman sawit ditanam di luar HGU, cuman luasannya berapa itu yang belum kita tahu makanya hari ini kita akan cek langsung,” ungkapnya, Rabu (24/1)

Dirinya pun tak menampik jika ada temuan pelanggaran itu, maka PT BMA dapat terindikasi merugikan daerah dan melakukan aktivitas ilegal yang secara bersamaan merugikan masyarakat setempat.

“Kalau di luar HGU dan sudah dipanen berarti, kan, sudah memanen hasil barang ilegal, pasti ada tindak pidana kalau gitu,” terangnya.

Selanjutnya dalam pemantauan lapangan yang disaksikan berbagai pihak, ia menemukan secara langsung ada tanaman sawit PT BMA yang ditanam diluar batas patok lahan HGU yang seharusnya hanya seluas 8,241,5 hektare, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.853/HK/XU/2017.

“Kalau dilihat penampakannya sih dari batas patok ini ke sana, harusnya clean tapi ini kan di tanami, kalau dilihat umur pohon ini kurang lebih sudah berusia 7-8 tahun, jadi kita akan overlay dulu lalu kita simpulkan,” pungkasnya.

Sementara itu Syamsuri ketua kelompok tani Marukangan Bermartabat menyampaikan bahwa ia dan beberapa kelompok tani lain pada tahun lalu pernah melaporkan masalah ini. Bahkan telah keluar hasil laporan pemantauan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanahan Kutai Timur.

Data yang tertera pada laporan hasil penelitian dokumen dan identifikasi lapangan tersebut yang menyebutkan permasalahan tanah antara kelompok tani Rawa Indah,Terake Indah, Marukangan Bermartabat dan Sainuddin (Sanong) pemilik sarang burung walet dengan PT BMA tahun 2023. Mencatatat klaim lahan yang berada di luar HGU PT BMA jika ditotal mencapai kurang lebih 61 hektar.

“Untuk itu kami meminta Pak Faizal untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya untuk segera menyelesaiakan permasalahan tersebut,” tutupnya.

Tidak hanya menanam di luar HGU, hasil pemantauan lapangan juga menunjukan adanya tumbuhan sawit yang tertanam di dekat area pesisir laut Desa Marukangan, sawit itu juga diduga milik PT BMA.

Imam Budiono, Jafung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim, menyebut bahwa atas temuan itu instansinya telah mengambil langkah-langkah teknis dalam mengumpulkan bahan guna pembahasan lebih lanjut di DPRD nantinya.

“Kami sudah ambil foto udara, nanti kita akan overlay kan, kita sesuaikan aktual di lapangan sama hasilnya nanti, kita berharap semua dapat terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Marukangan, Endi Haryanto mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini ia berharap semua pihak dapat menghasilkan yang terbaik, agar tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun masyarakat.

“Saya kepala Desa di tahun 2021 akhir, untuk yang di luar HGU ini memang baru tahu ini pak,” terangnya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh pihak manajemen PT BMA, namun mereka menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan dengan alasan pada pertemuan ini pihaknya hanya melakukan pendampingan saja.

Selanjutnya DPRD dan instansi terkait akan bekerja sama secara sinergis untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan berdampak positif pada lingkungan dan masyarakat Desa Marukangan. Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan guna membicarakan kesimpulan hasil temuan dan tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pihak Perusahaan. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!