Pajak Hotel, Waralaba dan Restoran Menunggak, Bapenda Diminta Mutakhirkan Data

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sebesar Rp1,5 miliar tunggakan oleh wajib pajak pada tahun 2022 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tunggakan itu terdiri dari pajak penerimaan dari perhotelan, waralaba dan restoran.
Sayid Anjas, Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 DPRD Kutim, menyatakan bahwa berdasarkan nilai temuan BPK RI. DPRD Kutim meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemutakhiran data terhadap para wajib pajak.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga Indonesia dalam membayar pajak.
“Alhamdulillahnya, sekarang sudah tidak Rp1,5 miliar. Sudah ada yang bayar pajak di tahun 2023,” kata Anjas, sapaannya.
Kendati demikian, berdasarkan rekomendasi BPK RI, DPRD Kutim meminta Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap WP karena masih terdapat nilai yang harus disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
Bapenda diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar melalui surat pernyataan yang menjelaskan kapan mereka akan melakukan pembayaran pajak.
“Harus ada surat pernyataan, karena di antaranya masih dengan tunggakan bernilai besar,” jelasnya.
Surat pernyataan ini akan dibawa dalam rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 bersama Bapenda.
“Pertemuan berikut, Bapenda diharuskan bawa surat pernyataan wajib pajak ini kepada kita, yang surat ini menjadi dasar kita untuk berhitung nilai APBD Perubahan,” tandasnya Jumat (30/6). (Arf)



