Hadiri Pelantikan JMSI Provinsi, Bupati Kutim : Perlu Figur Berintegritas Tinggi
JEJAKKHATISTIWA.CO.ID – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman hadiri acara pelantikan dan seminar nasional bertajuk “Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi” yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim di Ballroom Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Rabu (29/6/2022). Dalam kesempatan itu Ardiansyah Sulaiman mengatakan untuk mencegah anti rasuah atau korupsi perlu figur yang berintegritas tinggi.
“Kuncinya sebenarnya sederhana, kita perlu figur yang berintegritas tinggi untuk mencegah perbuatan tercela itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ardiansyah menambahkan ada hal yang menarik disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK RI yakni terkait nilai-nilai pendidikan moral antikorupsi yang tidak hanya dikonsumsi untuk seluruh pejabat publik namun untuk seluruh masyarakat hingga di dalam tubuh partai politik.
“Saya sepakat dari arahan Pak Deputi Dikpermas KPK RI tadi, semua harus masuk ke seluruh elemen. Jadi memang diperlukan semangat dalam mencegah korupsi dengan menjaga integritas diri dengan menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan bisa dalam bentuk menerima gratifikasi, penggunaan aset jabatan/instansi, informasi rahasia, akses khusus, penilaian suatu objek kualifikasi dan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Dikpermas KPK RI Wawan Wardiana dalam arahannya menjelaskan mengenai perkenalan terkait korupsi dan menjaga integritas.
Menurutnya, seseorang yang berintegritas belum tentu antikorupsi jika nilai-nilai yang diyakini atau kode etiknya bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi.
Kemudian, Wawan juga menerangkan terkait memahami apa itu gratifikasi, suap dan pemerasan. Untuk itu perlu bedanya. Dalam gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan.
“Akhirnya terjadi ada tangan budi bisa ingat jika ada orang yang memberikan hadiah atau sejenisnya. Hasilnya ya terjadi konflik balas budi apalagi berkepentingan, untuk itu segera ditolak. Contoh seperti pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan,” tegasnya.
Jika pada suap terjadi kesepakatan, biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Contoh kasus pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek. Berikutnya pemerasan terjadi karena ada permintaan sepihak dari penerima (pejabat), bersifat memaksa dan penyalahgunaan kuasa. Contoh kasusnya pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menggugurkan calon peserta tersebut.
Untuk itu tugas, pokok dan fungsi KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, penindakan terdiri dari penyelidikan dilanjutkan penyidikan kemudian penuntutan korupsi dan terakhir eksekusi yakni melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pon-poin tersebut yang terus dijalankan KPK RI. Kita terus mensosialisasikan pendidikan anti korupsi mulai dari PAUD hingga sampai akhir hayat atau maut memisahkan. Intinya, KPK selalu menekankan tidak ada jaminan untuk tidak melakukan korupsi. 20 tahun KPK berdiri terus konsisten menjalankan strategi pemberantasan korupsi dengan membangun nilai, perbaikan sistem, efek jera dan partisipasi masyarakat,” terangnya. (kopi13/ADV/Kominfo)