AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

Hepnie Armansyah Minta Disperindag Tindak Pengusaha BBM Nakal

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM – Selain menghindari praktik curang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pelaksanaan tera ulang juga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

Usai mendengar penjelasan dari Disperindag, Ketua Komisi B, Hepnie Armansyah, menuturkan bahwa isu dugaan kecurangan di bisnis bahan bakar minyak pada SPBU cukup tinggi.

“Terus terkait metrologi legal ini kalau bisa memang terutama pom bensin itu yang paling lumayan lah kalau penyalahgunaan. Kalau pertalite, (dan) dexlite, wah, itu terasa betul,” kata Hepnie.

Lebih lanjut, ia juga berharap Disperindag dapat menindak maraknya kehadiran penjual bahan bakar eceran berlabel Pertamini itu. Apalagi berdasarkan informasi resmi dari dari PT Pertamina (Persero) telah menyatakan Pertamini bukan merupakan bagian dari Pertamina.

“Termasuk pertamini itu perlu juga (ditindak), kalau memang tera nya tidak ada atau kalibrasi karena dari situ masalahnya muncul percuma aja kalau tidak dikalibrasi, kan, tambah salah itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Disperindag, Pasombaran, bahwa melalui program standardisasi perlindungan konsumen yang diusung oleh bidang perdagangan akan melengkapi sarana prasarana dalam menjalankan metrologi legal kepada para pelaku usaha termasuk pengusaha SPBU.

“Kemudian juga kepada pelaku usaha SPBU, karena tentu perlu dilakukan sekali tera ulang. Agar standardisasi atau akurasi dari alat ukur mereka bisa selalu terjaga sehingga kepercayaan akan timbul di masyarakat agar tidak ada simpang siur bahwa SPBU ini kurang satu liter,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu, dihadapan sejumlah anggota DPRD Kutim Komisi B.

Karena itu Disperindag Kutai Timur akan melakukan pengujian berkala selama dua kali dalam satu tahun terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya, yang dipakai dalam perdagangan.

Selain itu, sambungnya, mengenai pengawasan dan perlindungan metrologi legal diperlukan sosialisasi secara langsung, karena masyarakat belum banyak mengetahui kewajiban uji tera terutama ketika terdapat pelaku usaha baru yang berskala besar maupun pedagang di pasaran.(ADV/Jun)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button