DPRD KutimKutai TimurSangatta

Soal Lahan di Pelabuhan Kenyamukan yang Belum Diselesaikan, Ini Penjelasannya

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pembangunan jalan pendekat Pelabuhan Kenyamukan sepanjang ratusan meter belum lama ini terhenti prosesnya. Hal itu disebabkan lahan milik seorang warga di lokasi tersebut diduga belum dibebaskan.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur Komisi C, Masdari Kidang, mengatakan seingatnya sekira tahun 2021-2022 yang lalu saat rapat bersama multi pihak, pembayaran lahan disampaikan pemerintah telah diselesaikan. Meskipun begitu dia tetap meminta pemerintah agar segera mengatasi persoalan itu.

“Nah, kalau memang itu (lahan) nggak dibayar hak nya masyarakat, ya, dibayar lah,” katanya kepada media ini di Kantor DPRD Kutai Timur, pada Rabu (9/8), pagi.

Anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang, saat ditemui di depan Ruang Hearing pada Rabu (9/8), pagi.

Politisi Partai Berkarya itu menyarankan supaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat menyelesaikan masalah tersebut. Agar Pelabuhan Kenyamukan bisa segera terbangun terutama jalan yang kini sedang dibangun.

“Supaya masyarakat juga bisa segera menikmati manfaat adanya pelabuhan itu,” terangnya.

Sebelum itu, Junaidi Irwanto (59) sebagai pemilik lahan mengaku sudah sejak tahun 1986 telah memiliki 27 hektare tanah di kawasan yang saat ini dibangun Pelabuhan Kenyamukan. Ia mengungkapkan berdasarkan surat perjanjian pada tahun 2017 antara dirinya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, terdapat sejumlah kesepakatan.

Ia menuturkan bahwa bakal dilakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk keperluan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. Pembayarannya pun disepakati setahun berikutnya, tetapi pelunasan justru tidak tepat waktu dalam hal ini empat tahun berikutnya yakni pada 2021.

Oleh sebab itu pada akhir tahun 2018 karena belum kunjung memperoleh ganti rugi lahan, ia mendirikan sebuah rumah berukuran 4 meter x 15 meter.

“Saya bangun lah itu (rumah) karena, kan, saya belum dibayar masih hak saya,” katanya saat ditemui di jalan pendekat Pelabuhan Kenyamukan pada Rabu (9/8), sore.

Katanya, jalan dekat jembatan juga bermasalah, sebab lahan milik pemerintah pada bagian tersebut terbilang relatif sempit. Karena kondisi itu lahannya seluas 15 meter x 100 meter telah ditimbun tanah buat mengatasi jalan yang terlalu menikung.

“Sertifikat lahan saya itu silakan saja saya tidak larang kalau diambil tapi harus sesuai dengan harga,” tandasnya.

Ia juga menyesalkan pertemuan pada 1 Agustus 2023 lalu yang dilaksanakan instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dimana pada kesempatan tersebut disepakati sejumlah hal salah satunya yakni rumahnya bakal dipindah atau diperbaiki seperti sediakala. Sebab posisinya telah bergeser dan beberapa bagian dinding serta atap juga mengalami kerusakan.

Ia pun menegaskan dua hal, pertama pihak terkait sepatutnya memperhatikan rumahnya yang telah rusak. Kedua, lahan seluas 15 meter x 100 meter miliknya agar segera diberikan kepastian besaran nilai pembayaran termasuk pelunasannya nanti.

“Jalan 30 meter dengan panjang 350 meter sudah milik pemerintah atau hak pemerintah. Saya tidak melarang untuk dilakukan kegiatan yang saya tuntut adalah rumah dan penambahan 15×100 meter,” tutupnya. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!