AdvetorialDPRD Kutim

Interupsi saat Paripurna, Agusriansyah Tekankan Hal Ini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-9, terkait rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, saat rapat masih berjalan anggota DPRD komisi D Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agusriansyah melayangkan interupsi. Dirinya menyampaikan bahwa saat itu bukanlah akhir dalam membuat sebuah peraturan daerah (Perda).

Namun, ada yang perlu dan dibutuhkan sebuah turunan dalam rangka mewujudkan efektivitas serta keseriusan. Agar apa yang sudah termuat di dalam Perda yang disepakati itu bisa berjalan dengan cepat. Meskipun sudah melalui pembahasan bersama panitia khusus dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Kita ketahui tata pedoman kearsipan ini penting, untuk disinergikan di semua sektor yang ada, maka ada beberapa poin yang perlu saya sampaikan. Bahwa sidang paripurna itu setidaknya semua SKPD bisa menyempatkan diri perwakilannya minimal ada yang diutus dalam rapat paripurna,” tegasnya saat menginterupsi rapat paripurna pada, Selasa (6/6).

Selanjutnya, ia mengungkapkan sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan menteri terkait persoalan kearsipan menjadi penting bagi sebuah daerah. Maka pihaknya berharap agar segera dibuat peraturan bupati mengenai pengesahan kearsipan di lingkungan kabupaten Kutai Timur.

“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten mudah-mudahan bisa menjadi contoh dalam percepatan kearsipan kita dan bisa berjalan dengan baik,” harap Anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejahtera. (Fzl)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button