Kutai TimurTerkini

Kewenangan di Laut Terbatas, DKP Kutim Bakal Optimalkan Sektor Perikanan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah setelah diberlakukan efektif pada lima tahun yang lalu, dan memberikan perluasan kewenangan pemerintah provinsi, untuk mengelola sumber daya alam di laut. Menyebabkan pemerintah kabupaten maupun kota mengalami keterbatasan saat hendak beraktivitas.

Sebab, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut tedapat pembagian otoritas pengawasan serta pengelolaan di laut. Pada aturan lama jarak kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dari 0-4 mil. Sedangkan sisanya, 4-12 mil laut adalah pemerintah provinsi.

Karena perubahan kebijakan itu kini birokrasi tingkat provinsi yang mempunyai wewenang dari 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur (Kadis DKP Kutim), Suriansyah, mengungkapkan, akibat pengaturan tersebut akan mengubah nomenklatur perangkat daerah.

“Kedepannya mungkin terkait kewenangan kita di laut ini sudah dibatasi. Dinas itu bisa-bisa kedepannya kelautan bisa tidak ada lagi, yang ada hanya dinas perikanan,” ungkap Kadis DKP Kutim saat ditemui di kantornya pada Rabu, (2/11).

Karena hal itu, DKP Kutim bakal memfokuskan program ke urusan perikanan dan budidaya. Ditanya jenis ikan yang potensial untuk dibudi daya, Suriansyah mengatakan terdapat dua komoditas berdaya yakni lele sangkuriang dan nila.

Meski begitu, sambungnya, oleh DKP Provinsi Kalimantan Timur pihaknya diharapkan agar membudidayakan ikan lokal. Seperti sepat siam, puyu, dan gabus. Harapan itu tumbuh lantaran habitat ketiga jenis ikan tersebut telah berkurang sehingga sulit ditemukan.

“Kedepan itu yang akan diupayakan dari provinsi pembagian bibitnya selain nila sama lele,” jelasnya.

Kemudian pihaknya bakal mengoptimalkan sektor budi daya perikanan, karena pada saat panen para pembudi daya sering kali kebingungan mendistribusikannya. Maka peranan bagian pengolahan menjadi penting, untuk melakukan pemastian bahwa pembudidayaan dapat terukur dari hulu hingga hilir. Sebab, katanya, banyak permintaan ekspor ke luar negeri untuk komoditas ikan asin gabus, dan sepat siam.(ADV/arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button