Kutai TimurTerkini

Konstruksi PSN Bendungan Bener Masih Pelik, Masyarakat Lakukan Gugatan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, – Penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hingga kini masih berlanjut. Teranyar, proses hukum lanjutan gugatan warga telah berlangsung.

Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan LBH Yogyakarta, pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sidang lanjutan dengan nomor perkara 388/G/2022/PTUN.JKT, tentang gugatan warga Wadas terhadap Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Objek perkara dalam persidangan tersebut adalah Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener, tertanggal 28 Juli 2021.

Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum dari warga Wadas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dan Jaringan Advokasi Tambang. Menghadirkan dua saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Menurut saksi ahli dari IPB, Rina Mardiana, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat dilihat hanya dari kelengkapan administratif belaka. Melainkan, KTUN harus didasari pada nilai-nilai materil yang substantif, seperti keadilan dan partisipasi bermakna.

“Dalam konteks permasalahan di Wadas, objek perkara a quo perlu diperiksa apakah memenuhi nilai-nila materil substansi, seperti keadilan sosial-agraria dan partisipasi bermakna,” terangnya di dalam rilis yang diterima Jejak Khatulistiwa.

Hal itu dapat diperiksa, sambungnya, melalui apakah selama pembuatan KTUN, melibatkan partisipasi masyarakat yang memuat nilai-nilai keadilan bagi masyarakat. Bila tidak, maka KTUN pada dasarnya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mencederai hak-hak masyarakat.

Selain itu saksi ahli lainnya dari Unmul, Haris Retno Susmiyati, menguraikan bahwa negara bertanggung jawab dalam hal menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti sektor pertambangan, untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam hal menguasai, negara memiliki tanggung jawab untuk mengontrol pemanfaatan sumber daya alam melalui mekanisme perizinan.

“Permasalahan di Wadas, meskipun kegiatan pertambangan merupakan bagian dari PSN tidak serta-merta dapat melepaskan diri dari mekanisme perizinan,” urainya.

Sebagai tambahan dijelaskannya, mekanisme perizinan dalam hal pertambangan pada dasarnya merupakan kontrol negara dalam sektor pertambangan untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekologi masyarakat. Sebab, kegiatan pertambangan akan berdampak kepada masyarakat, oleh karena itu diperlukan mekanisme perizinan tambang.(Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!