Kutim Juara Peredaran Narkoba, DPRD Kutim Segera Sosper Tentang Narkotika

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur- Bukan hal yang gemilang jika suatu daerah menjadi nomor wahid dalam kasus peredaran narkoba. Maka dari itu DPRD Kutim akan kembali melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 7 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua DPRD Kutim, Joni menerangkan tingginya pengedaran narkotika di karenakan Kutim menjadi alur darat lintasan narkotika dari pulau seberang dan bahkan Negara Malaysia.
“Dari Sangkulirang, Berau baru masuk Kutim. Kan banyak sudah tangkap-tangkapan yang luar biasa dengan hitungan kilogram dari luar daerah bawa masuk ke Kutim,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Upaya menggaungkan kembali perda narkotika dikarenakan Kutim baru-baru ini ditetapkan menjadi daerah nomor satu pengedaran narkotika di Kaltim berdasarkan hasil Operasi Antik (Anti Narkotika) Mahakam, yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim selama 21 hari, mulai dari 13 Oktober-6 November 2022 kemarin dimana ada 28 kasus terungkap.
Barang haram ini bahkan sudah menyerang setiap sisi Kutim dari kota hingga pelosok, dan mayoritasnya paling banyak masuk di wilayah pedesaan yang khususnya di wilayah perusahaan-perusahaan kelapa sawit.
Politisi PPP ini menilai, penyebab tingginya pengedaran narkoba di Kutim akibat pelaksanaan perda Kutim terkait narkoba belum maksimal. Oleh karena itu lembaga legislatif ini dalam waktu dekat kembali melakukan sosialisasi.
“Pentingnya pencegahan menyalahgunakan narkotika sejak dini, serta advokasi dilingkungan pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga kelompok rentan di pedesaan,” tuturnya.
Dalam pencegahan dan pemberantasan pengedaran narkoba, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya. Sejak menjadi orang tua tanggung jawab dan mandat untuk membimbing dan melindungi anak sudah ada dibahu setiap orang.
Anak-anak yang merupakan aktor masa depan bangsa dan negara harus dihindarkan dari obat terlarang ini. Dasarnya ada pada didikan orang tua, lingkungan, dan sekolah. Harus ada upaya pencegahan kepada para calon pengguna dan pengguna yang dilakukan secara terencana dan profesional.
“Nah disini, rumah yang menjadi benteng pertama yakni orang tua harus bisa memberikan pemahaman akan bahaya dan dampak narkoba ke anak-anaknya,” tandasnya.(ADV/jk)



