AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

Ramadhani Tekankan Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang dilaksanakan Anggota DPRD Kutim, Ramadhani beberapa waktu lalu menekankan kepada salah satu pihak perusahaan di Kota Sangatta agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal. Meskipun dalam Pasal 5 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

 “Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada. Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

“Perda kita pun sudah ada, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Prioritaskan tenaga kerja pribumi, kenapa ? karena dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” pungkasnya.

Lebih lanjut, perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

“PT Pamapersada Nusantara (PAMA) waktu itu bilang mengutamakan calon pekerja yang pendidikannya, dan lahirnya di Kutim. Lalu saya jawab itu belum tentu menjamin jika dia asli orang pribumi, terpenting mau dia sekolah dimana pun tapi lahirnya di Kutim maka cukup lah itu sebagai syarat, jangan mempersulit yang asli pribumi. Kadang lucunya ketika pribumi lahir di sini (Kutim) tapi pendidikannya di Samarinda misalnya, nah itu ditolak dengan alasan pendidikan tidak disini,” paparnya.

Lalu untuk melatih skill anak baru ini, menurut Ramadhani, hendaknya perusahaan mengadakan pelatihan, suport Disnakertrans Kutim. “Jadi jika butuhnya operator atau mekanik sediakanlah alat yang dibutuhkan, beri calon pekerja lokal ini pelatihan jangan dijadikan alasan karena non skill lantas tenaga lokal ditolak. Padahal yang baru mereka rekrut dari luar pun masih non skill,” tegasnya.

Pun, demikian dengan karyawan yang diberikan mess, baginya hal itu kurang dan bahasa sangat tidak membantu perekonomian masyarakat. Karena tidak memberdayakan masyarakat, harusnya perusahaan mengijinkan karyawannya untuk menyewa atau mengontrak bangunan yang dibuat oleh masyarakat.

“Jangan taruh di mess atau sewakan mereka hotel. Harusnya biarkan karyawan ini menyewa rumah-rumah atau ruko milik masyarakat agar ada perputaran ekonomi kerakyatan disini,” tandasnya. (ADV/JK)

 

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button