Walau Belum Dilantik, UPTD PPA Kutim Tetap Berjalan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim, Siti Hajerah, mengungkapkan, mengenai kasus kekerasan maupun pelecehan kebanyakan masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkaranya pun sering kali tidak sampai ditangani aparat penegak hukum (APH) sekalipun dilaporkan ke APH, lagi-lagi diberikan pilihan pengakhiran kasus, dengan melakukan dialog atau musyawarah.
Dikatakan Plt Kepala UPTD PPA Kutim, Siti Hajerah, pembentukan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, demi meningkatkan respons serta pelayanan terhadap upaya perlindungan untuk penyintas.
“Setiap daerah kabupaten kota diwajibkan untuk adanya UPTD PPA, karena itu tadi perlunya peningkatan pelayanan maksimal dalam menangani kasus,” katanya pada Senin, (7/11), siang, di ruangannya.
Diungkapkan Siti Hajerah, meskipun para pejabat UPTD PPA Kutim belum dilantik, atau definitif pihaknya sementara tetap “berjalan apa adanya” bermodalkan surat penunjukan pelaksana tugas.
Melansir siaran pers di kemenpppa.go.id, yang menjelaskan melalui Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPA juga menyatakan keberadaan UPTD PPA ini adalah sebagai upaya kehadiran negara bagi para korban sehingga daerah harus segera merespon pembentukan UPTD PPA. (ARF/ARF)



