JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Dua orang pelajar asal Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di amankan polisi atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu. RNH (17) dan Ron (20) kedua pemuda yang tinggal di kilometer 110 poros Bengalon- Muara Wahau akhirnya di ringkus dilokasi kejadian bertempat di Jalan Poros Rantau Pulung-Bengalon Desa Pulung Sari Kecamatan Rantau Pulung. Sabtu (25/9/2021).
Dari sembilan poket sabu siap edar itu ternyata seberat 3,75 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika berawal dari laporan masyarakat kepada personil Polsek Rantau Pulung bahwa di Jalan Poros Rantau Pulung-Bengalon Desa Pulung Sari sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.Si melalui
Kasat Resnarkoba AKP Darwis Aprianto, S.Sos menerangkan berbekal informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota Reskrim Polsek Rantau Pulung akhirnya melihat gerak gerik dua pemuda yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
“Kemudian kami memberhentikan motor tersebut dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua orang itu, yang setelah ditanya mengaku bernama RON dan RNH, lalu digeledah dan kita dapati paket sabu siap edar didalam bungkus rokok didalam tas selempang milik mereka,” terangnya.
Atas kejadian tersebut kini RON dan RNH beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut.(JK)