Pengadilan Agama Balikpapan Tak Hanya Tangani Kasus Perceraian
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BALIKPAPAN- Drs. H. Abudul Manaf Hakim dan Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan menjelaskan bahwa PA Balikpapan yang menangani kasus perdata keluarga tidak hanya menyelesaikan perkara perceraian saja. PA Balikpapan secara luas juga menangani beberapa kasus lainnya seperti perkara ekonomi syariah, perkara dispensasi kawin, perkara warisan baik berbentuk permohonan maupun gugatan.
“Sejauh ini masyarakat kan hanya tahunya bahwa PA Balikpapan khusus menangani kasus perceraian saja, padahal cakupannya sudah luas. Perkara permohonan saja lebih dari 15 macam bentuknya jadi begitu lah urgensinya di PA Balikpapan,” jelasnya Selasa (28/9/2021).
Abudul Manaf memaparkan PA Balikpapan mencakup 22 perkara yakni, izin beristri lebih dari seorang, izin melangsungkan perkawinan dibawah 21 tahun dengan adanya perbedaan pendapat bagi wali maupun orang tua, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian atas kewajiban istri atau suami, perceraian karena talak, penyelesaian harta atas nama.
Kemudian, mengenai penguasaan anak, ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya, penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri, putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak, putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua, pencabutan kekuasaan wali.
Selain itu, penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak, yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya, penetapan asal usul seorang anak.
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran, dan pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalan menurut peraturan yang lain.
“Dari banyaknya perkara permohonan yang ditangani ada dua perkara yang dominan dispensasi Kawin dan Penetapan waris yang terkait dengan penyelesaian kuangan di Bank, Asuransi dan instansi lain , karena harus ada penetapan dari PA,” imbuhnya. (JK)