PemerintahanTerkini

Paripurna ll, Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Kutim. Joni Tegaskan Bukan Karena Ada Kasus

JEJAK KHATULISTIWA.CO.ID KUTIM-
Selasa, (2/2021) DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke ll mengenai pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Kutim masa jabatan periode 2016/2021.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua l DPRD Kutim, Asti Mazar. Sekwan Ikhsan Syerpi dan Asisten Pemkesra, Suko Buono.

Ketua DPRD Kutim, Joni mengungkapkan kekosongan jabatan Bupati dan Wabup Kutim bukan karena adanya masalah yang menyeret Ismunandar melainkan memang masa jabatan yang sudah berakhir.

“Bukan inkrah, tapi memang sudah habis masa jabatannya, sementara untuk kekosongan ini apakah Sekda yang akan mengisi ataukah nanti dari provinsi yang akan menggantikan untuk beberapa saat hingga Bupati dan Wabup terpilih dilantik,” ungkapnya usai memimpin jalannya rapat paripurna.

Lebih lanjut, menurut Joni siapapun nanti yang akan menggantikan mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wabup diharapkan dapat bekerja sebaik-baiknya mengingat banyaknya tugas dan wewenang dalam roda pemerintahan yang menunggu.

“Nanti yang putuskan itu dari gubernur, siapapun nanti yang mengisi semoga dapat bekerja dengan baik. Bupati dan Wabup sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian sejak (21/1),” lanjutnya.

Sebelumnya Plt Bupati ingin hadir di hari ini namun dihari yang sama bertepatan dengan sidang MK. Tanggal (24/2) sudah keputusan final di MK. Sementara untuk pelantikan di (17/2) mendatang mau tidak mau harus ada Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan.(Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!