Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Senin, 11 November 2024, pukul 13.00 WITA.
Raperda ini disusun sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga Kutim.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa kesepakatan ini adalah wujud nyata komitmen antara Pemkab dan DPRD untuk membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Dengan disepakatinya Raperda ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya kebakaran yang seringkali datang secara tiba-tiba. Ini juga merupakan upaya untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merancang kebijakan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rizali Hadi.
Menurut Rizali, Raperda ini akan mengatur berbagai aspek terkait kebakaran, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanggulangan kebakaran itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menyediakan fasilitas dan sumber daya yang memadai, seperti penyuluhan kepada masyarakat, pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, peraturan daerah ini sangat penting untuk mengatur dan memberikan pedoman jelas mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan guna mengurangi resiko kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
“Dengan adanya Raperda ini, kita tidak hanya mencegah tetapi juga siap menghadapi potensi kebakaran yang mungkin terjadi, terutama di musim kemarau yang sering menjadi pemicu kebakaran di beberapa wilayah. Kami akan terus mendukung Pemkab dalam implementasinya,” paparnya.
Raperda ini juga akan mencakup kebijakan terkait upaya mitigasi kebakaran di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan pembinaan terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap upaya pencegahan kebakaran.
Tak hanya itu, Pemkab Kutim juga berencana untuk memperkuat kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti lembaga penyelamat dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya kebakaran.
Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Kutim dapat lebih siap dalam menghadapi ancaman kebakaran, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.